REPUBLIKA.CO.ID, Mantan kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Danang Wicaksono, mengonfirmasi adanya pungutan opsen PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Besarannya sekitar 16 persen untuk PKB dan 33 persen untuk BBNKB.
"Adanya pungutan opsen sebesar itu bisa digunakan oleh kepala daerah untuk membangun kotanya. Saya contohkan Kota Surakarta ketika wali kotanya mau bangun hari ini, duitnya sudah ada. Karena dana opsen disetorkan setiap hari tidak seperti dulu sebulan sekali," kata Danang ketika diwawancara di kantornya, 7 Januari 2026.
Danang menerangkan, tujuan penerapan opsen pajak adalah memperkuat APBD kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Meski PKB naik akibat pengenaan opsen, Danang berpendapat besarannya masih bisa ditoleransi warga.
Menurutnya, dibandingkan provinsi lain di Jawa, Jateng termasuk yang paling rendah kenaikannya. “Pemprov mengambil keputusan untuk mempertahankan kualitas pembangunan, APBD kabupaten/kota lebih bagus, dan beban masyarakat naik tapi tidak terlalu tinggi. Kami meyakini selepas 2026 nanti masyarakat sudah terbiasa dengan pola ini," ucap Danang.
Dia menyadari, pasti akan ada masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan PKB. Namun Danang memastikan, hasil pungutan PKB, termasuk opsen, akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program, misalnya pelayanan kesehatan.
Danang mengungkapkan, terdapat sekitar 4,7 juta kendaraan bermotor di Jateng yang menunggak PKB pada 2025. Menurutnya, potensi pendapatan yang hilang akibat penunggakan tersebut mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
Danang mengatakan, dari target Rp4,1 triliun, realisasi penerimaan PKB di Jateng pada 2025 mencapai Rp3,9 triliun. Angka tersebut diperoleh dari 11,3 juta kendaraan, terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 9,7 juta dan roda empat sebanyak 1,6 juta.
Menurut Danang, jumlah kendaraan bermotor di Jateng mencapai sekitar 16 juta. Artinya, yang menyetorkan PKB pada 2025 hanya 67-70 persen. "Sementara sisanya itu nunggak," ujarnya.
Dia menambahkan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) akibat adanya 4,7 juta kendaraan yang menunggak PKB cukup besar. "Potensinya itu sekitar 2,4 triliun," katanya.
Kendati demikian, Danang mengungkapkan, angka 4,7 juta kendaraan menunggak PKB di Jateng harus diverifikasi ulang. "Karena ada juga kendaraannya yang sudah hancur, sudah kecelakaan, ada juga yang hilang dicuri kemudian dipereteli. Masa orang ini mau bayar pajak terus, sedangkan kendaraannya sudah dicuri," ujarnya.
"Nah, data (penunggak PKB) yang 4,7 juta itu secara perlahan-lahan kami coba bersihkan. Sebenarnya potensi (penerimaan) kita itu tinggal berapa sih dari yang tertunggak 4,7 sekian juta tadi," tambah Danang.

1 hour ago
1
















































