Bapanas Buka Suara soal Dugaan Pungli Bansos Beras 2026

4 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bantuan pangan beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus dalam kondisi baik dan sesuai volume yang ditetapkan. Tidak boleh ada potongan atau pungutan dalam bentuk apa pun selama proses penyaluran.

Penegasan tersebut disampaikan Bapanas setelah muncul sejumlah laporan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan pangan di beberapa daerah. Laporan itu mencuat ketika penyaluran bantuan pangan beras tahap II/2026 periode Juli-September 2026 sedang berlangsung secara nasional.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan pihaknya tidak menoleransi praktik pungutan terhadap KPM, termasuk jika pungutan tersebut disebut sebagai sumbangan sukarela atau menggunakan alasan lainnya.

“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah,” kata Rachmi dikutip dari laman resmi Bapanas, Sabtu (12/9/2026).

Bapanas menyatakan telah berkoordinasi dengan Perum Bulog sebagai pelaksana penyaluran serta pemerintah daerah untuk menelusuri kebenaran laporan dugaan pungutan tersebut.

Masyarakat Bisa Laporkan Dugaan Pungli

Bapanas juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan. Pengaduan dapat disampaikan melalui Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas.

Selain itu, KPM maupun masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau pertanyaan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau website ppid.badanpangan.go.id.

“Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan,” ujar Rachmi.

Bapanas kembali mengingatkan seluruh biaya program bantuan pangan beras telah ditanggung negara. Karena itu, tidak ada pungutan resmi yang boleh dikenakan kepada KPM ketika mengambil bantuan, baik di kantor desa, kelurahan, maupun lokasi distribusi lainnya.

33,2 Juta KPM Dapat Bansos Beras

Program bantuan pangan beras tahap II/2026 menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Penerima merupakan kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

Skema penyaluran tahap II/2026 juga berbeda dari periode sebelumnya. Jika sebelumnya bantuan diberikan secara bertahap sebanyak 10 kilogram per bulan, alokasi Juli-September 2026 kali ini dirapel dan disalurkan sekaligus.

Dengan skema tersebut, setiap KPM menerima 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan. Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program tersebut mencapai 997.200 ton beras di seluruh Indonesia.

Penyaluran ditargetkan rampung pada akhir September 2026. Hingga awal September 2026, distribusi telah berjalan di berbagai daerah dan terus dipantau Bapanas bersama Perum Bulog serta pemerintah daerah melalui monitoring dan evaluasi.

Kriteria Penerima Bansos Beras

Data penerima bantuan pangan beras menggunakan database DTSEN yang merupakan pembaruan Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026 dan telah melalui filterisasi data Kementerian Sosial.

Program tersebut menyasar penerima bantuan pangan yang masuk kelompok desil 1 sampai 4. BPS menjelaskan desil sebagai pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.

Desil 1 sampai 4 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.

Bapanas berharap masifnya penyaluran bantuan pangan juga dapat menjadi faktor penekan harga beras di pasar. Ketika harga beras di tingkat konsumen mulai stabil, tingkat inflasi diharapkan dapat lebih terkendali.

Syarat Mendapat Bansos Beras Tahap II 2026

Penerima bantuan pangan beras tahap II/2026 harus memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu:

Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTSEN.

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Membawa surat undangan sebagai penerima bansos.

Membawa KTP dan KK.

Cara Cek Bansos Beras

Pengecekan penerima bantuan dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sosial. Caranya:

Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.

Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Masukkan kode verifikasi atau captcha yang muncul.

Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.

Klik tombol cari data.

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di App Store atau Play Store.

Setelah aplikasi diunduh, buka aplikasi pada ponsel, kemudian pilih menu Cek Bansos. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, masukkan kode verifikasi atau captcha, pastikan data benar, lalu klik tombol cari data.

Cara Mengambil Bansos Beras

KPM dapat datang sendiri ke lokasi pengambilan bantuan sesuai surat undangan. Untuk lansia atau penerima yang berhalangan hadir karena sakit, pengambilan dapat diwakilkan.

Lokasi pengambilan dapat berupa balai kota, kantor desa, atau Kopdes Merah Putih sesuai keterangan dalam surat undangan.

Saat mengambil bantuan, penerima perlu membawa surat undangan serta KTP atau KK. Selanjutnya, petugas akan melakukan proses verifikasi sebelum bantuan diserahkan sesuai jumlah yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|