Jakarta, CNBC Indonesia - Seperti profesi lainnya, debt collector juga akan menerima bayaran atas tugasnya setelah menagih utang. Namun, berapa sebenarnya tarif yang mereka terima setiap kali menjalankan tugasnya?
Praktisi Asset Recovery Management salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia Budi Baonk mengatakan, pembayaran untuk debt collector ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing.
Komisi atas penarikan aset leasing tersebut disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahan Jasa penagihan eksternal.
"Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta," ungkap Budi kepada CNBC Indonesia dikutip Senin (18/11/2024).
Ia menambahkan, besaran fee debt collector ini tergantung jenis unit yang diamankan. Misalnya, kalau mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.
Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan tersebut.
Cara Menghindari Debt Collector
Debt collector untuk penagihan utang diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.
Akan tetapi Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.
Dengan demikian penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.
"Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," kata Kiki.
Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.
"Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," katanya.
OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.
"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.
(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ekonom Bongkar "Untung Rugi" Prabowo Hapus Utang Mangkrak UMKM
Next Article Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Ini Syaratnya