REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan), dr Ipong Hembing Putra menyambangi gedung Mahkamah Agung RI bersama pengacaranya untuk mempertanyakan putusan tersebut.
Lewat akun Instagramnya, Ipong menyatakan keberatannya terhadap putusan itu. Dia berdalih jika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memenangkan kasus merek tersebut pada 24 Agustus 2023.
“Penggugat kasasi MA tetap saya dimenangkan dua kali. Tiba-tiba tanpa sidang, tanpa kehadiran saya, ada putusan yang mengagetkan,”kata Ipong.
Ipong pun meminta agar MA melakukan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut. Menurut Ipong, dia memohon perlindungan dan kepastian hukum bagi organisasi yang dipimpinnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan pembatalan dan pencoretan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Ranie Utami Ronie mengatakan, tindakan administratif tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi kewajiban DJKI dalam menjaga ketertiban hukum di bidang merek.
"Posisi DJKI adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum," kata Ranie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/1/2025).
sumber : Antara

1 month ago
21
















































