Begini Alur dan Proses Penghitungan Suara Pilkada 2024

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masyarakat. Masyarakat diminta untuk menggunakan hak pilihnya untuk memilih gubernur, walikota, hingga bupati di daerahnya.

Menariknya ini kali pertama pilkada diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia. Untuk menentukan pemimpin di 545 daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Proses pemungutan sudah berlangsung sejak pukul 7.00 pagi hingga pukul 13.00 waktu setempat. Selanjutnya dilakukan perhitungan atau rekapitulasi suara sampai beberapa hari ke depan.

Berikut Alur dan Proses Perhitungan Suara Pilkada 2024

Pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS akan mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai, dan hanya memberikan kesempatan pada pemilih yang menunggu giliran memberikan suara untuk mencoblos.

Kemudian Ketua KPPS akan mengumumkan proses dilanjutkan dengan rapat perhitungan. Biasanya dalam kesempatan ini dihadiri oleh saksi atau pengawas TPS dan terbuka untuk umum.

Anggota KPPS menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk tempat untuk memasang fomulir MODEL C-KWK. Itu merupakan sertifikat perhitungan suara yang terbagi untuk gubernur, walikota, dan bupati.

Kemudian proses perhitungan suara dimulai. Prosesnya panita akan mengeluarkan surat suara dari kotak suara. Dalam proses itu anggota KPPS membuka suarat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS.

Ketua KPPS yang bertugas wajib meneliti surat suara yang telah dicoblos, sekaligus menunjukannya kepada saksi atau pengawas TPS.

Kemudian perolehan suara dicatat dalam formulir MODEL C. Hasil-KWK. Dalam proses i ni anggota KPPS juga harus memastikan jumlah surat suara yang ada di dalam kota sama dengan jumlah daftar hadir.

Setelah pencatatan selesai, formulir MODEL C Hasil KWK GUBERNUR, MODEL C. HASIL - KWK - BUPATI, atau MODEL C.HASIL - KWK - WALIKOTA, bupati lalu ditandatangai oleh ketua KPPS. Selanjutnya formulir hasil pemungutan dimasukan ke amplop, disegel, dan dimasukan ke dalam kota suara.

Kemudian kota suara ditutup dan digembok dan disegel untuk bahan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Nantinya proses rekapitulasi suara akan dilanjutkan hingga tingkat nasional oleh KPU.


(emy/emy)

Saksikan video di bawah ini:

Naik Maung, Prabowo Datangi TPS untuk Nyoblos Pilkada

Next Article Jokowi Minta Polisi Jaga Stabilitas dan Netral Jelang Pilkada

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|