Bupati Pati Sudewo (depan) dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026). Dari hasil OTT tersebut KPK menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis serta Karjan Kades Sukorukun terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pati menyangkut kasus jual beli jabatan perangkat desa, termasuk Bupati Pati Sudewo (SDW). Sudewo diendus KPK sudah merencanakan jual beli jabatan ini sejak tahun kalu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati tercatat memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
"Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030 bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes)," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (20/1/2026) malam.
KPK mendapati Sudewo sudah merencanakan jual beli jabatan ini sejak tahun lalu. Ini terbukti dari pembahasan jual beli yang dilakukan Sudewo. "Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep.

1 month ago
19
















































