Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia memberikan Advisory Opinion (AO) mengenai kewajiban negara terkait perubahan iklim di Mahkamah Internasional Den Haag (05/12/2024). Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno.
Dalam paparannya, kerangka hukum internasional penting sebagai instrumen pemandu dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Havas mencontohkan hal tersebut seperti Deklarasi Rio 1992, UNCLOS 1982, dan Perjanjian Paris 2015.
"Sebagai negara kepulauan, Indonesia rentan terhadap dampak perubahan iklim. Mengatasi tantangan perubahan iklim memerlukan kerja sama global dengan semua pihak, termasuk melalui mobilisasi akses pendanaan dan kolaborasi untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim," ungkapnya seperti dilaporkan akun media sosial X resmi Kemenlu RI, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Havas menambahkan, Indonesia memiliki aturan dalam negeri terkait perubahan iklim. Salah satunya adalah Undang Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)
"Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 UUPPLH No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," tambahnya.
Menurut Havas, penciptaan lingkungan yang sehat adalah bagian dari hak asasi manusia dan telah tercantum dalam instrumen hukum domestik Indonesia. Ia menjelaskan, AO Mahkamah Internasional terkait perubahan iklim sangat krusial dalam memandu tata kelola iklim internasional.
"Penyampaian Pernyataan Lisan dalam AO terkait perubahan iklim menegaskan komitmen dan peran strategis Pemerintah Indonesia dalam perkembangan norma hukum internasional, khususnya yang terkait perubahan iklim," timpal keterangan Kemenlu.
Indonesia sendiri menyampaikan AO ini bersama dengan lebih dari 100 Negara dan organisasi antarpemerintah. Hingga 13 Desember mendatang, seluruh pihak tersebut akan menyampaikan pendapat lisan kepada para hakim Mahkamah Internasional mengenai kewajiban hukum dalam konteks perubahan iklim dan keadaan darurat iklim.
Foto: Wakil Menteri Luar Negeri RI Arief Havas Oegroseno memberikan Pernyataan Lisan Indonesia untuk proses Advisory Opinion (AO) mengenai kewajiban negara terkait perubahan iklim di Mahkamah Internasional Den Haag, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/HO-Akun X @Kemlu_RI)
Wakil Menteri Luar Negeri RI Arief Havas Oegroseno memberikan Pernyataan Lisan Indonesia untuk proses Advisory Opinion (AO) mengenai kewajiban negara terkait perubahan iklim di Mahkamah Internasional Den Haag, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/HO-Akun X @Kemlu_RI)
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Alasan COP 29 Baku Azerbaikan Dinilai Sebagai Yang Terburuk
Next Article Jokowi Apresiasi Kemitraan Parlemen RI-Pasifik Hadapi Tantangan Global