Jakarta, Indonesia - PT BISI International Tbk. (BISI) mengumumkan bahwa telah memberhentikan Andy Gumala sebagai Direktur karena tidak menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Kemudian, Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan dampak keuangan dan operasional dari kelalaian dan itikad tidak baik yang dilakukan oleh Andy Gumala. Manajemen mengungkapkan, dampak yang ditimbulkan oleh Andy, yaitu tidak tercapainya target kenaikan penjualan tahun 2023.
"Dampak keuangan dan operasional adalah tidak tercapainya target kenaikan penjualan di tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan," tulis manajemen dikutip, Rabu (16/10).
Selanjutnya, BEI juga mempertanyakan terkait potensi litigasi atau potensi dampak hukum lainnya dari kelalaian dan itikad tidak baik oleh Andy Gumala. Namun, hingga saat ini, Direksi tidak melihat adanya potensi litigasi atau dampak hukum lainnya.
Sementara, terkait langkah-langkah korektif terhadap kelalaian dan itikad tidak baik oleh Andy Gumala, Direktur Utama akan mengevaluasi dan merevisi (jika diperlukan) semua kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Andy Gumala selama menjabat sebagai Direktur Marketing.
Sedangkan langkah-langkah preventif Perseroan ke depannya untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama ke depannya, Dewan Komisaris dan Komite Nominasi & Remunerasi akan melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas proses nominasi sehingga dapat merekomendasikan nominasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang lebih tepat kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Adapun pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengesahkan pemberhentian Andy Gumala akan diselenggarakan pada 8 November 2024
Sebelumnya, mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pemberhentian tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 POJK 33.
"Alasan pemberhentian sementara tersebut adalah Bp. Ir. Andy Gumala tidak menjalankan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab serta lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur," tulis manajemen, Kamis (26/9).
Selanjutnya, perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pengesahan pemberhentian direksi tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 POJK 33, Dewan Komisaris akan meminta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direksi untuk menguatkan atau membatalkan pemberhentian sementara tersebut dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberhentian sementara," pungkasnya.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG & Rupiah Kompak Menguat Usai Prabowo Panggil Calon Menteri
Next Article Video: BEI Utak-Atik Posisi Emiten di Papan Pencatatan Mei 2024