Buruh Semarang Kecewa Sejumlah Sektor Dihilangkan dalam UMSK 2026

1 hour ago 1

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (23/12/2025). Mereka menuntut penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 memenuhi aspek kebutuhan hidup layak (KHL).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Karmanto, menyayangkan adanya beberapa sektor yang dihilangkan dalam kategori upah minimum sektoral atau UMSK Kota Semarang. Menurutnya, hal itu menjadi kemunduran dalam upaya penyejahteraan buruh. 

Karmanto mengungkapkan, FSPIP Jateng cukup puas dengan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) Jateng yang mencapai 7,28 persen. Namun organisasinya mempunyai pendapat berbeda soal upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan UMSK. 

"Terkait khususnya di Kota Semarang, Kabupaten Jepara, yang UMSK beberapa KBLI-nya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tidak ada di basis kita. Ini kami kecewa dengan pemerintah, karena memang kami berharap apa yang sudah ditetapkan tahun 2025 kemarin, jangan dihilangkan. Ini kan berarti mengalami degradasi upah atau kemunduran," kata Karmanto, Senin (29/12/2025). 

Dia mengungkapkan, khusus di Kota Semarang, sektor yang dihilangkan dari UMSK salah satunya adalah garmen dan konveksi. Karmanto menyebut, kelompok buruh juga mengusulkan agar sektor furnitur dapat dicantumkan dalam UMSK Kota Semarang. Namun hal itu tak dikabulkan. 

"Jadi memang ada kemunduran di Kota Semarang. Karena tadinya di 2025 ada sektor-sektor itu, tapi sekarang kok malah hilang," ujar Karmanto. 

Menurut Karmanto, beberapa sektor yang hilang dalam UMSK Kota Semarang merupakan sektor unggulan. Mereka disebut menyumbang produk domestik regional bruto (PDRB) cukup tinggi. Pertumbuhan industri di sektor-sektor terkait juga cukup signifikan karena turut berorientasi ekspor.

Karmanto mengingatkan, saat ini UMP Jateng belum memenuhi 100 persen kebutuhan hidup layak. "Jadi melalui upah sektoral ini kami berharap untuk sektor-sektor unggulan bisa masuk dalam upah minimum sektoral," katanya. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|