Cara Cerdas Negara Lindungi Rakyat Tanpa Harus Bebani Fiskal

7 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asuransi kebencanaan hadir sebagai tameng finansial modern yang dirancang untuk mengalihkan risiko kerugian ekonomi akibat peristiwa alam katastrofik dari pundak masyarakat dan pemerintah ke sektor industri asuransi. Dengan adanya skema ini, proses pemulihan pascabencana tidak lagi sepenuhnya bergantung pada birokrasi anggaran negara yang kaku, melainkan melalui pencairan klaim yang cepat guna memastikan keberlangsungan hidup para korban dan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak.

Pembiayaan kebencanaan atau disaster risk financing adalah strategi pengelolaan keuangan negara yang dirancang untuk memastikan ketersediaan dana secara cepat, tepat, dan berkelanjutan saat bencana terjadi. Skema ini melibatkan pemetaan risiko serta penggunaan berbagai instrumen keuangan, mulai dari dana cadangan pemerintah, pinjaman darurat, hingga asuransi, agar beban finansial akibat kerusakan tidak melumpuhkan stabilitas ekonomi nasional secara mendadak.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, mengusulkan agar pemerintah segera menguatkan skema ini sebagai bagian dari kebijakan nasional. "Selama ini ketika bencana terjadi, negara hadir melalui APBN. Jika pola ini terus diulang tanpa instrumen pembiayaan risiko yang memadai, beban fiskal akan semakin berat," tegasnya di Jakarta, Rabu (28/1).

Mengacu pada World Risk Report, Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi, sehingga perubahan paradigma menuju perlindungan sosial yang lebih terukur sangatlah mendesak.

Selama ini, kebijakan penanggulangan bencana di Indonesia cenderung bersifat reaktif dan sangat bergantung pada alokasi Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola oleh BNPB serta anggaran belanja tak terduga dalam APBN/APBD. Pola ini membuat proses rehabilitasi dan rekonstruksi sering kali mengalami kendala kecepatan karena harus melewati prosedur administrasi anggaran negara yang kompleks sebelum dana bisa dicairkan ke lapangan.

Selain itu, fokus utama kebijakan masih bertumpu pada fase tanggap darurat dan pemulihan fisik bangunan. Pendekatan ini sering kali mengabaikan aspek ketahanan fiskal jangka panjang, di mana pemerintah harus terus-menerus menanggung kerugian aset negara yang hancur tanpa adanya mekanisme proteksi aset yang sistematis. Akibatnya, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur baru sering kali terserap habis untuk membiayai perbaikan kerusakan akibat bencana berulang.

Dalam sistem yang berjalan saat ini, beban ekonomi akibat bencana juga lebih banyak ditanggung secara mandiri oleh masyarakat terdampak atau melalui bantuan sosial yang terbatas. Belum adanya integrasi yang kuat antara kebijakan manajemen bencana dengan sektor keuangan formal membuat penetrasi asuransi properti atau perlindungan jiwa berbasis risiko bencana di level individu masih sangat rendah, sehingga pemulihan ekonomi warga sering kali berjalan sangat lambat.

Sebagai langkah progresif, Matindas menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penerapan asuransi parametrik bencana mulai tahun 2026. Skema ini memungkinkan pencairan dana secara otomatis berdasarkan parameter tertentu, seperti kekuatan gempa atau ketinggian air, tanpa harus menunggu penilaian kerusakan fisik secara manual. Komisi VIII DPR RI berkomitmen mengawal kebijakan ini agar tercipta sinergi antara pemerintah, sektor keuangan, dan dunia usaha demi mewujudkan sistem perlindungan risiko bencana yang tangguh dan berkelanjutan.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|