Cara Mudah Cek NPWP dan EFIN Online Supaya Tidak Lupa Lapor Pajak

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jadi syarat penting bagi wajib pajak. NPWP menjadi identitas masyarakat untuk melakukan hak dan kewajibannya.

Namun terkadang kita lupa dengan identitas tersebut. Bisa karena lupa atau kartu fisik yang sudah hilang.

Kita bisa mengecek NPWP dengan mudah tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Yakni dengan memanfaatkan situs resmi untuk pajak.

Namun sebelum itu perlu diingat menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Keduanya dibutuhkan saat mengecek nomor NPWP. Berikut caranya:

  1. Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Pilih opsi 'Orang Pribadi'
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP
  4. Masukkan nomor KK
  5. Isi Captcha
  6. Laman tersebut akan memunculkan informasi NPWP, termasuk nomor, nama wajib pajak, status, dan Kantor Pelayanan Pajak

Selain mengecek NPWP, Anda juga bisa mencetak kartu berbentuk PDF. Kartu tersebut bisa disimpan di perangkat HP ataupun laptop jadi lebih mudah dibuka saat dibutuhkan.

Berikut cara mencetak NPWP online:

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masuk ke akun atau jika belum memilikinya buat pendaftaran. EFIN bisa didapatkan melalui KPP terdaftar atau secara online
  3. Setelah login, kartu NPWP akan muncul
  4. Klik tombol Kirim email
  5. Kartu akan dikirimkan ke email yang terdaftar
  6. Cek email dan klik download kartu NPWP

Lupa efin

Meskipun sudah ada Coretax, wajib pajak orang pribadi masih harus melakukan pengisian SPT di DJP Online. Oleh karena itu kode EFIN sangat dibutuhkan. Kode EFIN (Electronic Filing Identification) digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan secara online termasuk untuk mengisi SPT. EFIN terdiri atas beberapa urut angka.

Namun bagaimana jika masyarakat lupa kode EFIN? ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut informasinya:

1. Telepon ke KKP

Salah satu yang bisa dilakukan adalah menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN lewat nomor telepon resmi KKP. Nomor kontak KKP tempat masyarakat terdaftar bisa dilihat pada link www.pajak.go.id./unit-kerja.

Perlu diingat, satu panggilan tersebut hanya bisa untuk satu permohonan layanan. Tujuannya agar tidak ada penyalagunaan kode EFIN.

"Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)," tulis Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikuti dari Pajak.go.id.

Sebagai informasi, PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajab yang memastikan orang yang melakukan sambungan telepon atau melakukan permohonan lewat email benar wajib pajak/pengurus badan. Tujuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak serta mencegah adanya penyalahgunaan data wajib pajak.

2. Kirim Email

Cara berikutnya mengirimkan email ke KKP. Sama seperti layanan telepon, email hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, berikut informasinya:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
  • Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

3. Akun Twitter Kring Pajak

Untuk sementara waktu ini, layanan telepon Kring Pajak 1500200 dialihkan. Jadi untuk layanan bisa dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, surel ke [email protected] untuk informasi pajak atau surel [email protected] untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

4. Media Sosial KKP Tempat WP Terdaftar

Terakhir bisa menghubungi akun media sosial KKP tempat wajib pajak terdaftar. Ini ada melalui Twitter, Facebook ataupun Instagram. Cara mencarinya pun mudah, yakni @pajak dan diikuti nama daerah. Misalnya @pajaktemanggung atau @pajakwonosobo.

Setelah mengirimkan DM, masyarakat akan diberikan informasi soal layanan yang dibutuhkan, persyaratan, apa yang harus dilakukan. Dengan cara ini, wajib pajak juga harus benar-benar mengecek akun media sosial kantor pelayanan pajak yang dituju, guna menghindari penipuan.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pak Prabowo, Kapan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Dibentuk?

Next Article Cek Cara Memadankan NPWP dengan NIK, Akhir Bulan Ini Terakhir!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|