Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/12/2021).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sekitar pukul 09.00 WIB, kondisi kesehatan R yang tengah mengandung sembilan bulan tiba-tiba menurun setelah mengalami pecah air ketuban, Senin (2/2/2026). Dengan kondisi panik, suaminya, Dempi (49 tahun), yang siaga langsung membawanya ke salah satu rumah sakit di Bandung Timur, Kota Bandung.
Tiba di rumah sakit, R pun langsung ditangani oleh petugas kesehatan. Mereka membawa R ke ruang perawatan dan persalinan. Di tengah proses penanganan oleh dokter terhadap istrinya, Dempi dikabari oleh petugas bahwa kepesertaan BPJS penerima bantuan iuran (PBI) milik istrinya tidak aktif terhitung 1 Februari 2026.
Sontak, Dempi pun kaget dan panik mengetahui kabar itu. Di tengah kebingungannya menyangkut masalah biaya persalinan, petugas kesehatan rumah sakit memberikan dua opsi pilihan kepada dirinya.
Apabila masuk sebagai pasien umum, ia harus membayar biaya persalinan Rp 26 juta hingga Rp 30 juta. Atau Dempi dapat mendaftarkan kembali kepesertaan istrinya di BPJS kesehatan sebagai peserta mandiri.
Tanpa berpikir panjang setelah mendapatkan saran itu, Dempi mengaku langsung berangkat ke kantor BPJS Kesehatan di Jalan PHH Mustofa untuk mengaktifkan BPJS kesehatan mandiri. Ia datang ke kantor BPJS dan melihat banyak peserta BPJS PBI yang mengalami hal serupa seperti istrinya kepesertaan dinonaktifkan.
"Tanggal dua membeludak (peserta PBI) di BPJS," ucap pria yang bekerja sebagai buruh lepas, Jumat (6/2/2026).
Di tengah antrean yang padat, ia dilayani dengan baik oleh petugas BPJS Kesehatan. Dempi menceritakan kendala yang dihadapinya dan langsung direspons cepat oleh petugas di sana.

1 month ago
17












































