Satpol PP DKI Tindak 21 Tempat Hiburan di Jakarta Langgar Aturan

2 hours ago 1

Petugas Satpol PP DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  Jakarta telah mengeluarkan aturan khusus terkait aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadhan 1447 Hijriyah. Namun, masih ada sejumlah tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 690 tempat hiburan hingga Kamis (12/3/2026). Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 21 tempat usaha dikenai berita acara pemeriksaan (BAP) karena melanggar ketentuan yang berlaku, terutama terkait jam operasional.

"Kalau kita ini mungkin jumlahnya hampir 690 tempat hiburan yang sudah kita lakukan pengawasan selama Ramadhan. Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kita berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh pariwisata," kata Satriadi melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Dia menjelaskan, Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan bertahap dalam penegakan aturan. Salah satunya adalah dengan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pelaku usaha yang melanggar.

Meski begitu, pihaknya tidak akan tinggal diam ketika pemilik tempat usaha itu mengabaikan peringatan yang diberikan. Satriadi menegaskan, jajarannya tidak segan melakukan tindakan penutupan.

"Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kita lakukan penutupan, tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan," ucap Satriadi.

Dia menjelaskan, petugas juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan jam operasional yang berlaku selama Ramadan. Karena itu, tidak banyak tempat usaha yang melanggar aturan.

"Memang sebelum itu kita sudah lakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan penutupan yang sudah ditetapkan," jelas Satriadi.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|