Dijual Lagi di Pengecer! Ini Daftar Kelompok yang Berhak Beli LPG 3 Kg

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengaktifkan lagi penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg melalui pengecer. Namun, pengecer tersebut naik status menjadi Sub Pangkalan resmi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mencatat, setidaknya ada sebanyak 375 ribu pengecer yang statusnya naik menjadi sub pangkalan.

Dengan naik statusnya pengecer jadi sub pangkalan, distribusi LPG bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.

"Atas perintah Bapak Presiden, saya baru saja ditelepon pagi ini. Beliau menegaskan bahwa LPG 3 Kg dan subsidinya harus tepat sasaran serta harganya tetap terjangkau. Maka, mulai hari ini, seluruh pengecer di Indonesia kembali aktif," ujar Menteri Bahlil saat meninjau beberapa pangkalan LPG 3 Kg di Jakarta dan sekitarnya,dikutip Rabu (5/2/2025).

Menteri Bahlil menegaskan bahwa dengan perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan, distribusi LPG 3 Kg akan lebih terkendali. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan harga serta potensi penyalahgunaan subsidi.

"Dalam menerjemahkan kebijakan Bapak Presiden, kami menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan. Ini bertujuan agar distribusi dapat dikontrol dengan sistem informasi dan teknologi, sehingga harga tetap terjangkau dan tidak ada penyalahgunaan," tegasnya.

Aturan yang Berlaku Saat Ini

Sebagaimana diketahui, penggunaan LPG 3 kg sendiri sejatinya hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007.

Sementara itu, terkait sasaran pengguna LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dijelaskan bahwa pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 yang telah diperbaharui di dalam Permen ESDM Nomor 28 tahun 2021.

Adapun di dalam pasal 20 ayat 1 mengatur bahwa pengguna LPG terdiri dari Pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum.

Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 (tiga) kilogram dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri.

Sedangkan untuk pengguna LPG Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 (dua belas) kilogram, tabung 50 (lima puluh) kilogram dan/atau dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah [bulk] serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: LPG 3 Kg Mendadak Langka, Penyebabnya Ini

Next Article Tak Tepat Sasaran, DPR Ungkap Pemakai LPG 3 Kg dari Kafe Hingga Artis!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|