Pemerintah menegaskan aturan sertifikasi halal tetap berlaku dalam kesepakatan perdagangan Indonesia–Amerika Serikat (AS). (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah menegaskan aturan sertifikasi halal tetap berlaku dalam kesepakatan perdagangan Indonesia–Amerika Serikat (AS). Produk makanan dan minuman asal AS tetap wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan nasional, sementara produk yang mengandung unsur non-halal harus mencantumkan keterangan secara jelas demi perlindungan konsumen.
Terkait isu sertifikasi halal yang sempat menjadi sorotan, pemerintah menegaskan Indonesia tidak mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk AS. "Produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal, sementara produk yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan secara jelas demi perlindungan konsumen," ujar juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan persnya, Ahad (22/2/2026).
Untuk memfasilitasi perdagangan, menurut Haryo, Indonesia dan AS juga telah menyepakati Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Mekanisme ini memungkinkan label halal yang diterbitkan di AS diakui di Indonesia sehingga mempermudah masuknya produk seperti daging dan barang konsumsi lainnya.
Adapun produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. "Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," ujarnya.

2 weeks ago
14















































