Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku memerlukan waktu untuk menyusun peta jalan untuk mencapai rasio pajak atau tax ratio 23%.
Menurutnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang bertanggung jawab menjaga penerimaan negara baru saja menjabat 3 minggu. Oleh sebab itu, Kemenkeu memerlukan waktu untuk menyelesaikan tugas menyusun roadmap peningkatan rasio pajak.
"Kalau bicarakan roadmap-nya sektornya mana saja, Pak Anggito baru jadi Wamen berapa minggu Pak? Jadi kami sedang siapkan juga Pak," tegas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Jumat (15/11/2024).
Saat ini, dia menuturkan Kemenkeu masih fokus untuk mengkalibrasi penyebab dari rendahnya setoran perpajakan di Indonesia. Apakah kondisi ini disebabkan proses penegakan pajak, kapasitas pegawai DJP, masalah kebocoran, atau masalah data basis pajak.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P sempat mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan analisis kebijakan dan peta jalan target rasio pajak yang ditarget sebesar 12%-23% dari PDB.
Dolfie mengatakan Komisi XI ingin melihat bagaimana peta jalan yang akan ditempuh pemerintah untuk bisa mencapai target tersebut, mengingat target ini merupakan bagian dari aspirasi Komisi XI.
"Kami ingin analisis itu akomodasi masukan dari temen-temen khususnya Fraksi Gerindra yang ingin lihat ruang fiskal besar melalui penerimaan pajak," kata Dolfie.
Sri Mulyani mengatakan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) per Oktober 2024 mencapai 10,02% dari PDB.
"Tax rationya sekarang di 10,02% dengan proyeksi dari GDP (PDB)," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengakui bahwa besaran rasio pajak ini tercatat lebih rendah apabila dibandingkan rasio pajak 2023 yang sebesar 10,32% dari PDB. Tak hanya lebih rendah dibandingkan tahun lalu, rasio pajak yang disampaikan Sri Mulyani juga lebih rendah jika dibandingkan dengan tax ratio 2022 yang saat itu tercatat sebesar 10,39%.
Dengan penerimaan pajak yang berpotensi turun pada tahun ini, rasio pajak berisiko kembali lebih rendah.
Pemerintah Presiden Prabowo telah menargetkan tax ratio atau rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) akan mencapai 11,2%-12% pada 2025. Selama ini, tax ratio RI selalu bertengger di kisaran 10%, tepatnya sebesar 10,21% pada 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengatakan, untuk mencapai target tersebut, strategi pertama pemerintah ialah dengan mendorong kenaikan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia.
Kenaikan pendapatan per kapita itu merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk melepaskan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap melalui pengembangan ekonomi berbasis kewilayahan.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ekonom: Sri Mulyani Sulit "Kerek" Pajak di 100 Hari Pertama
Next Article Awas! Rasio Utang RI Naik, Stabilitas Ekonomi Jadi Taruhan