Harianjogja.com, JOGJA—Raperda Pengelolaan Museum DIY diusulkan Komisi D DPRD DIY sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola museum sekaligus membuka jalan pemulangan arsip dan koleksi sejarah Yogyakarta yang saat ini tersimpan di luar negeri. Regulasi ini dinilai penting agar DIY memiliki dasar hukum kuat dan standar pengelolaan bertaraf internasional.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menyebut DIY masih memiliki banyak potensi benda dan dokumen bersejarah yang belum terinventarisasi optimal, bahkan sebagian berada di luar negeri. Ia menilai persoalan mendasar terletak pada standar pengelolaan museum yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan internasional.
“Perda ini nanti fokus pada inventarisasi dan identifikasi potensi yang bisa dimuseumkan, sekaligus pembenahan tata kelola museum. Banyak arsip dan barang sejarah kita yang sebetulnya bisa diambil kembali, tetapi negara seperti Inggris mensyaratkan pengelolaan sesuai standar mereka, dan itu yang belum sepenuhnya bisa kita penuhi,” ujar Dwi, Jumat (27/2/2026).
Menurut Dwi, dengan adanya regulasi setingkat perda, Pemda DIY akan memiliki pijakan hukum lebih kuat untuk melobi negara-negara penyimpan arsip sejarah Yogyakarta, termasuk Inggris dan Belanda. Upaya komunikasi tersebut telah dirintis, meski belum sepenuhnya ditindaklanjuti secara teknis.
“Nanti akan kita inventarisasi juga barang-barang yang sudah dimuseumkan oleh bangsa lain. Inggris salah satunya sudah menyambut baik, hanya meminta syarat perawatan dan pengelolaan arsip harus sesuai standar mereka,” katanya.
Selain fokus pada pelestarian sejarah, Raperda Pengelolaan Museum DIY juga diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya. Dwi menilai selama ini museum belum menjadi bagian utama dalam ekosistem pariwisata DIY, meski Yogyakarta dikenal sebagai destinasi budaya nasional.
“Pariwisata kita berbasis budaya, tetapi antara wisata dan budaya belum nyambung. Museum seharusnya menjadi menu utama pariwisata, seperti di negara-negara Eropa yang selalu menjadikan museum sebagai destinasi,” ucapnya.
Anggota Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Samendawai, menambahkan hingga kini DIY belum memiliki perda khusus tentang museum dan masih mengandalkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Museum. Padahal, jumlah museum di DIY mencapai 48 unit dan ditargetkan bertambah menjadi 50 museum.
“Dengan pengelolaan museum yang baik, DIY tidak hanya meningkatkan kunjungan wisata, tetapi juga lama tinggal wisatawan. Selama ini wisatawan cenderung one day tour, padahal museum bisa menjadi daya tarik yang memperpanjang kunjungan,” jelas Anton.
Ia menilai museum juga berpotensi menjadi landmark kota sebagaimana terjadi di berbagai negara. Anton mencontohkan Museum Louvre yang mampu membentuk citra kota sekaligus menggerakkan sektor ekonomi di sekitarnya.
“Seperti Museum Louvre Paris atau museum-museum besar di Eropa, museum bisa menjadi landmark kota. Kita punya Undang-Undang Keistimewaan yang mengatur warisan budaya, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, sehingga museum seharusnya dikelola lebih serius,” katanya.
Anton juga menyinggung masih banyaknya arsip dan naskah kuno terkait sejarah Yogyakarta yang tersimpan di luar negeri, antara lain di British Museum dan Leiden University. Keterbatasan data serta standar penyimpanan dalam negeri dinilai menjadi kendala utama pemulangan arsip tersebut.
“Banyak artefak dan arsip penting kita ada di luar negeri. Dengan perda ini, harapannya pengelolaan museum di DIY bisa memenuhi standar internasional sehingga koleksi sejarah kita bisa kembali dan dimanfaatkan untuk pendidikan, kebudayaan, sekaligus pariwisata,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































