Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah Gratis, Menteri Hanggodo Lakukan Ini

2 months ago 20

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam rangka mengurangi backlog perumahan dan mengentaskan kemiskinan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen untuk terus mendukung program pembangunan 3 juta unit rumah gratis yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk perkotaan, pedesaan dan daerah pesisir.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan Kementerian PU akan memberikan dukungan pembangunan infrastruktur dasar antara lain akses jalan, air baku dan pengolahan air bersih, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan drainase lingkungan. Inpres air bersih dan air limbah juga sudah diusulkan untuk diprioritaskan salah satunya agar dapat mendukung program 3 juta rumah.

"Harapan kami walaupun rumahnya murah tapi tidak murahan. Walaupun untuk masyarakat berpenghasilan rendah tapi tetap kualitas bangunan dan infrastruktur dasarnya tetap terjaga dan manusiawi," ungkap Hanggodo dalam Rapat Sosialisasi Kebijakan Penyediaan 3 Juta Rumah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Pada kesempatan ini, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Menteri Dody, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri @kementerianpkp Maruarar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan penandatangan SKB di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024). (CNBC Indonesia/Martya Sari)Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan penandatangan SKB di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024). (CNBC Indonesia/Martya Sari)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan penandatangan SKB di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024). (CNBC Indonesia/Martya Sari)

Dengan adanya SKB tersebut, para kepala daerah diimbau untuk dapat membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, mempercepat proses pelayanan pemberian izin PBG bagi MBR paling lama 10 hari kerja serta segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan retribusi PBG dalam waktu 1 bulan ke depan.

"Potensi jika BPHTB dihapuskan, nilai untuk rumah tipe 36 kurang lebih 6.250.000 rupiah, kemudian untuk izin PBG akan dibebaskan 4.320.000 rupiah. Jadi rumah tipe 36 sebetulnya bisa dihemat kurang lebih 10.570.000 rupiah, ini yang diuntungkan adalah masyarakat," timpal Mendagri Tito Karnavian.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut mendukung program pembangunan 3 juta rumah ini. Menurutnya, program ini adalah kerja tim yang harus dilakukan secara bersama-sama.


(wur)

Saksikan video di bawah ini:

RS Mandaya Royal Puri Resmikan Fasilitas Cyclotron & Digital PET Scan

Next Article Proyek Tol Terpanjang di RI Akhirnya Dipecah, Tahun Depan Dilelang

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|