Petugas melakuan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan, salah satunya fotokopi adminduk (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Diskusi Pakar dan Konsinyering Penyusunan Naskah Akademik serta Draf RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang digelar Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta, belum lama ini berlangsung dinamis. Mereka menyoroti tajam isu fotokopi KTP-el, perlindungan data, sanksi, dan arah kebijakan single identity number (SIN).
Isu yang paling mengemuka adalah praktik permintaan fotokopi KTP-el oleh hotel atau penyedia jasa. Para pakar menilai, kebijakan itu berpotensi menimbulkan over-collection data dan rawan penyalahgunaan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyebut, revisi RUU Adminduk akan melarang penggandaan dokumen kependudukan. "Verifikasi identitas harus dilakukan melalui pemindaian digital atau sistem terenkripsi, bukan foto kopi manual. Pihak ketiga tidak boleh menyimpan atau menggandakan data kependudukan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Kehilangan KTP-el
Shintya Andini Sidi dari Badan Keahlian DPR RI mempertanyakan wacana sanksi administratif berupa denda Rp 50 ribu bagi penduduk yang kehilangan KTP-el. Dia menekankan, perlunya kajian mendalam terkait dasar hukum, proporsionalitas, serta implikasi terhadap prinsip pelayanan publik yang berkeadilan dalam RUU Adminduk.
Menanggapi usulan itu, Dirjen Teguh menekankan, layanan adminduk harus gratis dan nondiskriminatif. "Kehilangan dokumen tidak boleh menjadi beban tambahan bagi warga. Fokus kita adalah memastikan dokumen kependudukan cepat, akurat, lengkap, dan gratis," ujarnya.
Selain itu, Shintya menyoroti mekanisme pengawasan kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Ditjen Dukcapil dan lembaga pengguna. Menurut dia, penggunaan data kependudukan tak boleh disalahgunakan.

2 weeks ago
13

















































