Hati-Hati Situs Coretax Palsu, Ini yang Benar!

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Memasuki musim pelaporan SPT Tahunan 2025, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau para wajib pajak untuk hati-hati akan lama sistem perpajakan Coretax palsu.

"Hati-hati! Situs Coretax palsu sedang marak sebagai penipuan yang menargetkan wajib pajak dengan meniru layanan pajak resmi DJP," tulis akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (12/1/2025).

Sebagai informasi, situs resmi Coretax hanyalah coretaxdjp.pajak.go.id

Berikut beberapa laman palsu yang mengatasnamakan Coretax:

"Jika menemukan situs Coretax palsu lainnya, segera laporkan melalui aplikasi Aduan Konten atau kanal resmi Aduankonten.id," ujarnya.

Mulai 2025, seluruh layanan perpajakan telah dialihkan ke Coretax, termasuk pelaporan SPT pajak. Pelaporan SPT masa 2025 pun harus dilakukan di Coretax. Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, DJP mengimbau untuk segera melakukan aktivasi. Setelah aktivasi, barulah wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT.

Aktivasi Akun Coretax DJP

  • Silakan akses tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/ melalui browser apapun (Chrome, Firefox, Edge, Brave, dll) melalui gadget yang dimiliki (komputer, tablet, laptop, ponsel, dll) yang tentunya harus memiliki koneksi internet.
  • Apabila sebelumnya telah memiliki akses login di DJP online, silakan klik fitur "Lupa Kata Sandi" yang berada di atas tombol "Login".
  • Selanjutnya, silahkan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) pada "ID Pengguna", lalu isi salah satu pilihan tujuan konfirmasi -(email atau nomor ponsel).
  • NIK yang di-input dengan benar akan memunculkan email/nomor ponsel masking yang berbintang.
  • Pastikan Kawan Pajak mengisi data email/nomor ponsel sesuai data masking tersebut dengan benar.
  • Apabila tidak terdapat data email/nomor ponsel, silahkan menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pembaruan data.
  • Masukkan kode keamanan (captcha), lalu centang kotak "Pernyataan".
  • Klik "Kirim", maka selanjutnya akan ada pranala/link yang harus diklik sebelum masa berlakunya terlewati (1 x 24 jam).
  • Pengiriman ke nomor ponsel akan dipotong biaya, so pastikan ponsel Kawan Pajak memiliki saldo pulsa (minimal Rp5 ribu) sebelum klik "Kirim" yaa.
  • Saat pembuatan kata sandi/password, terdapat ketentuan yang harus diikuti, yakni minimum delapan karakter dengan minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter spesial seperti simbol "@", "!", atau "#"). Kemudian, klik "Simpan" atau "Save".
  • Setelah sukses disimpan, silakan kembali ke tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masukkan NIK serta password yang telah dibuat sebelumnya.

Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

  • Setelah masuk ke laman utama Coretax DJP, silakan klik menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
  • Pada subbagian "Rincian Sertifikat" silakan pilih jenis sertifikat digital "Kode Otorisasi DJP".
  • Masukkan passphrase yang diinginkan, lalu salin pada field "Ulangi Passphrase".
  • Terdapat ketentuan yang harus diikuti, yakni minimum 8 karakter dengan minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter spesial seperti simbol "@", "!", atau "#").
  • Sebagai saran, passphrase dapat disamakan dengan password untuk memudahkan dalam mengakses Coretax DJP dan fiturnya.
  • Centang kotak "Pernyataan Wajib Pajak", lalu klik "Simpan".
  • Selanjutnya, silakan klik kembali menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Profil Saya" dan scroll ke bawah hingga mendapatkan field "Nomor Identifikasi Eksternal".
  • Pada bagian ini, silakan klik tab "Digital Certificate", lalu geser ke kanan hingga mendapatkan field "Aksi".
  • Terakhir, klik "Periksa Status", lalu klik "Menghasilkan". Status kepemilikan atas sertifikat digital yang telah dibuat akan berubah dari "invalid" menjadi "valid" dan dapat digunakan dalam dua tahun sepanjang tidak ada penggantian password.
  • Dengan demikian, passphrase selanjutnya telah dapat digunakan untuk menandatangani SPT tahunan, SPT masa, maupun layanan lainnya di dalam Coretax DJP yang mewajibkan pengisian passphrase.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|