
Foto ilustrasi beras. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi atau beras dengan klaim gizi di pasar modern. Badan Pangan Nasional (Bapanas) kini mengumpulkan lebih dari 100 sampel untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan klaim kandungan gizi pada kemasan.
Pengawasan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Bapanas menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi pada sejumlah beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Pemerintah kini mengarahkan pemeriksaan terhadap seluruh 40 izin edar produk beras fortifikasi yang masih berlaku.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan produk yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin edar.
“Ada 40 merek fortifikasi. Yang akan dicabut izinnya adalah yang terbukti melanggar,” kata Amran di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Amran, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketidaksesuaian kandungan gizi, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen. Dia menyoroti adanya produk yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi karena mencantumkan klaim fortifikasi atau kandungan gizi tertentu.
“Fortifikasi palsu ini selain merugikan konsumen, juga merugikan karena bukan fortifikasi. Itu penipuan,” ujarnya.
Lebih dari 100 Sampel Dikumpulkan
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, mengatakan pengawasan terhadap beras fortifikasi terus dilakukan secara intensif.
Hingga pekan pertama Agustus 2026, Bapanas telah mengumpulkan lebih dari 100 sampel beras fortifikasi. Sampel tersebut berasal dari delapan produsen yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).
“Dalam beberapa waktu terakhir, kita melakukan pengawasan intensif terhadap beras fortifikasi. Kita sudah mengumpulkan lebih dari 100 sampel yang mewakili delapan produsen,” kata Andriko.
Pengawasan tersebut tidak hanya bertujuan memeriksa kandungan zat gizi dalam produk. Pemerintah juga memastikan seluruh produk yang beredar telah memiliki izin edar sesuai ketentuan.
Dari total sekitar 40 izin edar beras dengan klaim fortifikasi atau gizi yang masih berlaku, produk tersebut berasal dari 22 produsen. Satu produsen dapat memiliki lebih dari satu izin edar untuk merek dagang yang berbeda.
Bapanas akan mencocokkan produk yang ditemukan di pasaran dengan data dalam SIPSAT. Produk yang beredar tetapi tidak memiliki izin edar dapat dikategorikan melakukan pelanggaran.
“Pengawasan dilakukan secara tuntas dan komprehensif, dimulai dari izin edar hingga produk yang beredar di pasaran,” jelas Andriko.
Klaim Beras Juga Bakal Diuji
Selain legalitas, Bapanas akan memeriksa kebenaran berbagai klaim yang dicantumkan produsen pada kemasan beras. Pemeriksaan tersebut termasuk klaim organik, bebas gula, nonkolesterol, tinggi serat, hingga indeks glikemik rendah.
Andriko mengatakan setiap klaim harus dapat dibuktikan melalui pengujian yang sesuai. Salah satu klaim yang memerlukan pemeriksaan lebih kompleks adalah indeks glikemik rendah.
Menurut dia, klaim indeks glikemik rendah tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan pengujian terhadap produk. Pengujian tersebut membutuhkan uji klinis terhadap manusia untuk mengukur respons kadar gula darah setelah mengonsumsi beras yang diuji.
Beras dapat dinyatakan memiliki indeks glikemik rendah apabila memenuhi parameter yang ditetapkan berdasarkan hasil pengujian.
Andriko menilai ketepatan klaim sangat penting karena sejumlah produk menyasar konsumen dengan kebutuhan khusus, termasuk masyarakat yang mengalami diabetes.
Jika klaim kesehatan pada produk tidak terbukti, konsumen berpotensi dirugikan karena membeli produk dengan ekspektasi manfaat yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sebelumnya Bapanas Temukan Ketidaksesuaian
Pengawasan terbaru tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan Bapanas pada akhir Juli 2026 di wilayah Jakarta.
Saat itu, Bapanas mengambil 15 sampel dari sembilan produsen yang terdiri atas 15 merek dagang beras jenis khusus. Dari jumlah tersebut, tiga sampel merupakan beras fortifikasi, sedangkan 12 lainnya merupakan beras dengan klaim gizi.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan sebanyak 80% sampel memiliki nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label kemasan.
Selain persoalan kandungan gizi, Bapanas juga menemukan adanya beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.
Temuan lainnya menunjukkan terdapat produk yang hanya mencantumkan dua jenis kandungan zat gizi pada label kemasan.
Temuan tersebut menjadi dasar pemerintah memperluas pengawasan terhadap produk beras fortifikasi yang banyak ditemukan di jaringan ritel modern.
Pemerintah kini berupaya memastikan seluruh produk yang menggunakan klaim fortifikasi maupun klaim gizi memenuhi standar keamanan, mutu, legalitas, dan kebenaran informasi pada kemasan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pencabutan izin edar terhadap produk yang terbukti tidak memenuhi persyaratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis


















































