8000 hoki List Daftar server Slot Gacor Japan Terbaik Mudah Lancar Scatter Banyak
hokikilat.com Data Akun website Slots Maxwin Myanmar Online Gampang Win Full Non Stop
1000 hoki List Login server Slots Gacor Terkini Pasti Lancar Jackpot Online
5000 Hoki Online Data Situs situs Slot Gacor Malaysia Terbaru Pasti Menang Full Terus
7000 Hoki Online Data ID situs Slot Gacor Cambodia Terkini Pasti Lancar Win Banyak
9000 Hoki Online Demo web Slot Maxwin Myanmar Terkini Mudah Win Full Terus
Alternatif Situs games Slot Maxwin basis Myanmar Terkini Mudah Lancar Win Terus
Idagent138 Akun Slot Online
Luckygaming138 Slot Gacor Terpercaya
Adugaming Id Slot Anti Rungkat Terbaik
kiss69 Daftar Id Slot Online
Agent188 Daftar Slot Maxwin
Moto128 Daftar Akun Slot Game Terpercaya
Betplay138 Daftar Slot Anti Rungkad Terbaik
Letsbet77 Id Slot Anti Rungkad Online
Portbet88 Daftar Id Slot Maxwin
Jfgaming Daftar Akun Slot Anti Rungkat Online
MasterGaming138 Daftar Id Slot Game
Adagaming168 login Slot Maxwin
Kingbet189 Daftar Akun Slot Gacor Terpercaya
Summer138 login Akun Slot Anti Rungkat
Evorabid77 Akun Slot Maxwin
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai tahun depan, masyarakat harus membayar opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Sebab ini diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.
Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.
Cara hitung-hitungannya dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala.
Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.
Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online atau langsung kunjungi link ini.
Untuk mengecek pajak, Anda perlu mengetahui situs resmi yang sesuai nomor kendaraan yang digunakan. Berikut cara mengecek pajak kendaraan:
- Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan
- Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, isi dari huruf awal, angka pada plat dan huruf akhir nomor kendaraan
- Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning
- Centang verifikasi Saya Buka Robot dan Lihat Info
- Informasi terperinci soal detail kendaraan akan terlihat, termasuk informasi pajak dan biaya
Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut cara menggunakannya:
- Anda perlu menginstall lebih dulu aplikasi Signal jika belum memilikinya. Aplikasi telah tersedia baik bagi pengguna Android maupun iOS
- Buka aplikasi setelah unduhan selesai
- Geser kanan Lanjut ke Beranda setelah membaca informasi awal aplikasi
- Setujui Signal mengakses lokasi pengguna
- Buka profil dan pilih "Daftar Di Sini"
- Masukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon dan buat password
- Centang untuk persetujuan dan pilih Lanjut
- Verifikasi dengan foto KTP serta selfie wajah Anda
- Kirimkan kode OTP pada nomor telepon yang terdaftar
- Verifikasi akun melalui email yang terdaftar
- Masuk ke aplikasi Signal
- Pilih Tambah Kendaran Motor
- Masukkan informasi soal kendaraan, dari pemilik, data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka
- Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka
- Masukkan NRKB dan nomor registrasi
- Pilih Lanjutkan. Tersedia semua informasi pajak yang dibayarkan
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini: