Heboh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara Cek Tarif PKB Online

2 months ago 27

8000 hoki List Daftar server Slot Gacor Japan Terbaik Mudah Lancar Scatter Banyak

hokikilat.com Data Akun website Slots Maxwin Myanmar Online Gampang Win Full Non Stop

1000 hoki List Login server Slots Gacor Terkini Pasti Lancar Jackpot Online

5000 Hoki Online Data Situs situs Slot Gacor Malaysia Terbaru Pasti Menang Full Terus

7000 Hoki Online Data ID situs Slot Gacor Cambodia Terkini Pasti Lancar Win Banyak

9000 Hoki Online Demo web Slot Maxwin Myanmar Terkini Mudah Win Full Terus

Alternatif Situs games Slot Maxwin basis Myanmar Terkini Mudah Lancar Win Terus

Idagent138 Akun Slot Online

Luckygaming138 Slot Gacor Terpercaya

Adugaming Id Slot Anti Rungkat Terbaik

kiss69 Daftar Id Slot Online

Agent188 Daftar Slot Maxwin

Moto128 Daftar Akun Slot Game Terpercaya

Betplay138 Daftar Slot Anti Rungkad Terbaik

Letsbet77 Id Slot Anti Rungkad Online

Portbet88 Daftar Id Slot Maxwin

Jfgaming Daftar Akun Slot Anti Rungkat Online

MasterGaming138 Daftar Id Slot Game

Adagaming168 login Slot Maxwin

Kingbet189 Daftar Akun Slot Gacor Terpercaya

Summer138 login Akun Slot Anti Rungkat

Evorabid77 Akun Slot Maxwin

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai tahun depan, masyarakat harus membayar opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Sebab ini diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Cara hitung-hitungannya dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala.

Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.

Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online atau langsung kunjungi link ini.

Untuk mengecek pajak, Anda perlu mengetahui situs resmi yang sesuai nomor kendaraan yang digunakan. Berikut cara mengecek pajak kendaraan:

  1. Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan
  2. Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, isi dari huruf awal, angka pada plat dan huruf akhir nomor kendaraan
  3. Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning
  4. Centang verifikasi Saya Buka Robot dan Lihat Info
  5. Informasi terperinci soal detail kendaraan akan terlihat, termasuk informasi pajak dan biaya


Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut cara menggunakannya:

  1. Anda perlu menginstall lebih dulu aplikasi Signal jika belum memilikinya. Aplikasi telah tersedia baik bagi pengguna Android maupun iOS
  2. Buka aplikasi setelah unduhan selesai
  3. Geser kanan Lanjut ke Beranda setelah membaca informasi awal aplikasi
  4. Setujui Signal mengakses lokasi pengguna
  5. Buka profil dan pilih "Daftar Di Sini"
  6. Masukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon dan buat password
  7. Centang untuk persetujuan dan pilih Lanjut
  8. Verifikasi dengan foto KTP serta selfie wajah Anda
  9. Kirimkan kode OTP pada nomor telepon yang terdaftar
  10. Verifikasi akun melalui email yang terdaftar
  11. Masuk ke aplikasi Signal
  12. Pilih Tambah Kendaran Motor
  13. Masukkan informasi soal kendaraan, dari pemilik, data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka
  14. Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka
  15. Masukkan NRKB dan nomor registrasi
  16. Pilih Lanjutkan. Tersedia semua informasi pajak yang dibayarkan

(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tugas Data Center Dukung Transformasi Digital RI Era Prabowo

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|