8000hoki.com ID situs Slots Maxwin Cambodia Terbaik Gampang Menang Online
hoki kilat online Data Daftar web Slots Gacor Philippines Terpercaya Mudah Lancar Win Full Setiap Hari
1000hoki.com List Agen website Slot Maxwin Singapore Terbaik Sering Jackpot Setiap Hari
5000 Hoki Online Daftar website Slots Gacor Cambodia Terpercaya Sering Lancar Menang Terus
7000hoki List Akun web Slot Gacor Japan Terpercaya Sering Menang Terus
9000 Hoki Online ID website Slot Gacor Japan Terkini Mudah Lancar Win Full Terus
List ID game Slot Gacor server Myanmar Terpercaya Pasti Scatter Full Online
Idagent138 login Slot Game Terbaik
Luckygaming138 Daftar Akun Slot Gacor Terpercaya
Adugaming login Akun Slot Anti Rungkad Terbaik
kiss69 Slot Maxwin Online
Agent188 Daftar Slot Game Online
Moto128 Slot Anti Rungkad Terbaik
Betplay138 Slot Game Online
Letsbet77 login Slot Terbaik
Portbet88 Slot Anti Rungkad Online
Jfgaming login Slot
Mg138 login Slot Game Online
Adagaming168 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terbaik
Kingbet189 Akun Slot Gacor Terpercaya
Summer138 login Id Slot Gacor Terpercaya
Evorabid77 login Akun Slot Game Terpercaya
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai tahun depan, masyarakat harus membayar opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Sebab ini diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.
Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.
Cara hitung-hitungannya dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala.
Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.
Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online atau langsung kunjungi link ini.
Untuk mengecek pajak, Anda perlu mengetahui situs resmi yang sesuai nomor kendaraan yang digunakan. Berikut cara mengecek pajak kendaraan:
- Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan
- Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, isi dari huruf awal, angka pada plat dan huruf akhir nomor kendaraan
- Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning
- Centang verifikasi Saya Buka Robot dan Lihat Info
- Informasi terperinci soal detail kendaraan akan terlihat, termasuk informasi pajak dan biaya
Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut cara menggunakannya:
- Anda perlu menginstall lebih dulu aplikasi Signal jika belum memilikinya. Aplikasi telah tersedia baik bagi pengguna Android maupun iOS
- Buka aplikasi setelah unduhan selesai
- Geser kanan Lanjut ke Beranda setelah membaca informasi awal aplikasi
- Setujui Signal mengakses lokasi pengguna
- Buka profil dan pilih "Daftar Di Sini"
- Masukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon dan buat password
- Centang untuk persetujuan dan pilih Lanjut
- Verifikasi dengan foto KTP serta selfie wajah Anda
- Kirimkan kode OTP pada nomor telepon yang terdaftar
- Verifikasi akun melalui email yang terdaftar
- Masuk ke aplikasi Signal
- Pilih Tambah Kendaran Motor
- Masukkan informasi soal kendaraan, dari pemilik, data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka
- Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka
- Masukkan NRKB dan nomor registrasi
- Pilih Lanjutkan. Tersedia semua informasi pajak yang dibayarkan
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini: