Ini Rincian Penerima Tunjangan Rp 30 Juta Dokter Spesialis dan Pos Anggaran yang Dipakai

1 month ago 19

Seorang balita menangis ketika diperiksa oleh dokter saat dilaksanakannya pengobatan gratis dalam kegiatan Ekspedisi Kas Keliling Pulau Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T) di desa Menanga, Kabupaten Flores Timur, Pulau Solor, NTT, Kamis (8/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan tunjangan bagi para dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) mulai tahun ini. Besaran tunjangan yang akan diberikan adalah Rp 30 juta per bulan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman mengatakan, tunjangan itu akan diberikan khusus untuk dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis. Penerima tunjangan adalah dokter yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah daerah (pemda) DTKP.

"Tunjangan khusus diberikan bagi dokter spesialis yang existing dan dokter spesialis yang baru," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, penyaluran tunjangan itu pada tahun ini akan diberikan langsung ke rekening dokter spesialis. Adapun anggaran itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.

"Mekanisme penyaluran tunjangan khusus tahun 2026 dilakukan transfer langsung ke rekening dokter spesialis melalui anggaran DAK Non Fisik," kata Aji.

Diketahui, regulasi mengenai tunjangan untuk dokter spesialis tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa dokter spesialis yang akan mendapatkan tunjangan adalah mereka yang ditugaskan di rumah sakit milik pemda. Nantinya, Menteri Kesehatan akan menetapkan lokasi rumah sakit milik pemda di DTPK dalam pemberian tunjangan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|