Jelang Libur Natal-Tahun Baru, Bahlil Ungkap Stok BBM RI Terkini

2 months ago 18

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kondisi terbaru terkait stok atau cadangan Bahan Bakar Minyak (BBM) RI.

Bahlil menyebut, stok BBM RI kini berada di kısaran 17-21 hari. Pihaknya pun menjaga level stok BBM tetap berada di kisaran jumlah tersebut, sehingga aman saat memasuki libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

"Jadi, pertama, kita sekarang, karena kemarin baru rapat di internal Kementerian ESDM, kami sudah membentuk tim untuk mengecek seluruh persiapan terkait dengan Nataru, khususnya BBM. Dan insya Allah, posisi kita di BBM, cadangan kita itu kan sekitar 21 hari, dan sekarang masih dalam range yang aman. Di angka kurang lebih sekitar 17 sampai 21 hari," tuturnya di Jakarta, dikutip Kamis (28/11/2024).

Oleh karena itu, menurutnya yang penting untuk diawasi adalah terkait pendistribusiannya yang merata di seluruh wilayah NKRI.

"Jadi, saya pikir enggak ada masalah menyangkut BBM. Tinggal kita memastikan pendistribusian yang merata di seluruh wilayah Tanah Air kita," ujarnya.

Pihaknya pun akan memastikan ketersediaan BBM untuk nelayan dan petani.

"Jadi, di pompa-pompa bensin di pertanian, di nelayan, ini juga kita pastikan agar mereka jangan sampai kekurangan stok," tegasnya.

Namun demikian, stok BBM saat ini masih berupa cadangan operasional yang disediakan badan usaha, seperti PT Pertamina (Persero), bukan oleh negara. Sementara pada September lalu pemerintah sudah menetapkan Peraturan Presiden tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) Nasional, di mana cadangan energi, termasuk BBM, harus disediakan oleh pemerintah pusat.

Perlu diketahui, pada 2 September 2024 lalu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin nasional sebesar 9,64 juta barel. Hal tersebut termuat di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2024 mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional.

CPE ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan ketersediaan BBM yang cukup dalam menghadapi berbagai tantangan. Misalnya, fluktuasi harga minyak global, permintaan energi yang meningkat, dan potensi krisis energi.

Ditetapkan dan berlaku efektif sejak diundangkan pada 2 September 2024, Perpres ini dibuat dengan mempertimbangkan "untuk menjamin ketahanan energi nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan menjaga keberlanjutan serta kesinambungan energi di seluruh wilayah Indonesia, diperlukan pengaturan cadangan penyangga energi yang mampu untuk menyediakan energi sesuai kondisi dan ketersediaan energi setempat dengan memperhatikan komitmen nasional terhadap pembangunan berkelanjutan bagi energi bersih dan terjangkau serta ramah lingkungan."

Selain itu, aturan terkait Cadangan Penyangga Energi ini juga untuk memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan penyediaan cadangan penyangga energi, baik jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi.

"bahwa untuk menjaga ketersediaan cadangan penyangga energi baik jumlah maupun standar dan mutunya sesuai dengan kebutuhan konsumsi nasional, perlu diatur pelaksanaan pengelolaan cadangan penyangga energi," bunyi pertimbangan Perpres No.96 tabun 2024 yang dirilis Selasa, 3 September 2024.

Dengan diterbitkannya aturan ini, maka "Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat." Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres No.96/2024.

Jenis CPE yang dimaksud yakni seperti BBM jenis bensin (gasoline) yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi, Liquefied Petroleum Gas (LPG), hingga minyak bumi sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.

Lantas, berapa besar jumlah cadangan untuk masing-masing jenis cadangan penyangga energi tersebut?

Berikut besaran jumlah CPE yang akan dicadangkan di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Pasal 6 Perpres 96/2024.

Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan sesuai dengan Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut:

a. bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline sejumlah 9,64 (sembilan koma enam puluh empat) juta barel;

b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 (lima ratus dua puluh lima koma tujuh puluh delapan) ribu metrik ton; dan

c. minyak bumi sejumlah 10,17 (sepuluh koma tujuh belas) juta barel.

Adapun lama waktu pencadangan yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE dalam kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi, sesuai dengan kemampuan negara.

Sementara Pasal 16 menyebutkan: Pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur CPE dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN bidang energi, badan usaha, dan atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan perusahaan di bidang energi. Dengan diberikan imbalan (fee) atas jasa pemeliharaan.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri ESDM Bahlil: Subsidi BBM Berlaku Dengan 2 Skema

Next Article Tok! Jokowi Tetapkan Stok BBM Bensin Nasional Sampai 9,64 Juta Barel

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|