Jelang Reshuffle, IHSG Terjun Bebas 8 Persen, BEI Hentikan Perdagangan Sementara

1 hour ago 1

Tamu undangan berada di dekat layar elektronik pergerakan saham saat acara penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025 di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Tahun 2025 ditutup menghijau/menguat 2,68 poin atau 0,03 persen ke posisi 8.646,94. Perdagangan saham akan kembali dibuka pada Jumat, 2 Januari 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 8 persen. 

Pada perdagangan sesi II pukul 13.43 WIB di Jakarta, Rabu (28/1/2026), IHSG tercatat melemah 718,44 poin atau 8,00 persen ke posisi 8.261,78. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 67,70 poin atau 7,73 persen ke posisi 808,41.

Adapun perdagangan akan dilanjutkan sekitar pukul 14.13 waktu JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan.

Ketentuan trading halt saat ini sebagai berikut:

Dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.

  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.

  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut:

    • sampai akhir sesi perdagangan; atau

    • lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia.

Ketentuan pelaksanaan trading halt tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI tanggal 8 April 2025 Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|