REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polrestabes Bandung menaikkan status penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga melibatkan Evie Effendi dengan anaknya NAS ke tingkat penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selanjutnya, penyidik menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. "Sudah naik sidik (penyidikan)," ujar Abdul, Jumat (26/9/2025).
Meski naik ke penyidikan, ia menyebut belum terdapat penetapan tersangka. Pihaknya masih melengkapi keterangan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian. "Belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih melengkapi saksi," katanya.
Rahman menambahkan, penyidik juga berencana memanggil kembali terlapor dan pelapor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Tentu akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan," kata dia.
Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada NAS anak Evie Effendi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayahnya. Korban menjalani pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukum.
"Kita memenuhi undangan panggilan yang pertama oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan saksi karena hari ini statusnya sudah naik tingkat kepada penyidikan," ujar kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, Kamis (25/9/2025).
Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Temasuk pakaian dan helm yang digunakan korban pada peristiwa 4 Juli 2025, lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, Rio mengatakan penyidik mengajukan puluhan pertanyaan terhadap kliennya. Pertanyaan itu seputar apa yang dialami korban. "25 pertanyaan seputar kejadian tindak perkara Tanggal 4 Juli, peran serta dari terlapor dan jadi konsen laporan kita," kata dia dimana pemeriksaan berjalan 30 menit.
Selain NAS, ia mengatakan ibu kandung dan kakak kandung korban pun dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Saat ini kondisi korban relatif baik.