Anggota Propam Polri membawa tersangka selaku Bripda Mesias Viktor Siahaya (kedua kiri) menuju ruang Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya selaku anggota Brimob yang diduga telah menganiaya seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia. (FOTO : ANTARA FOTO/Alfian Sanusi)
Sejumlah wartawan merekam layar monitor yang menyiarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dengan tersangka Bripda Mesias Viktor Siahaya di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya selaku anggota Brimob yang diduga telah menganiaya seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia. (FOTO : ANTARA FOTO/Alfian Sanusi)
Anggota Propam Polri membawa tersangka selaku Bripda Mesias Viktor Siahaya (ketiga kiri) menuju ruang Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya selaku anggota Brimob yang diduga telah menganiaya seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia. (FOTO : ANTARA FOTO/Alfian Sanusi)
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Bripda Mesias Viktor Siahaya menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026).
Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya selaku anggota Brimob yang diduga telah menganiaya seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
sumber : Antara Foto

1 week ago
15

















































