Kebijakan Benih Bening Lobster Beri Dampak Positif ke Nelayan

2 months ago 20

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya dan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) menggelar penelitian tentang pendapat para nelayan terkait kebijakan Benih Bening Lobster (BBL) yang tertuang dalam Peraturan Menteri dan Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hasil penelitian yang berlangsung di tiga lokasi perairan Indonesia ini menunjukkan bahwa para nelayan mengakui kebijakan tersebut berdampak positif bagi pendapatan mereka. Para nelayan juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat menjaga kelestarian lobster di perairan Tanah Air.

Kebijakan BBL sendiri memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No 7 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri (Kepmen) KP no 24 tahun 2024 tentang patokan harga BBL. Dua kebijakan ini secara khusus mengatur penangkapan dan budidaya lobster, penggunaan alat tangkap serta pelepasan kembali lobster hasil tangkapan sebesar 2%, serta penetapan harga BBL.

Penelitian ini dilakukan di tiga sentra penangkapan lobster, yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat serta melibatkan 400 responden dengan tingkat kesalahan atau margin of error sebesar 4,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Proses penelitian dilakukan melalui metode wawancara tatap muka dalam rentang waktu antara 8-19 Oktober 2024.

Tim peneliti Fikom Unpad yang dipimpin Kunto Adi Wibowo menyebut, para nelayan lobster mendukung Kebijakan BBL pemerintah. Dalam hal ini, tercatat sebanyak 87,6% responden menyatakan dukungan mereka atas kebijakan pengelolaan BBL.

"Hasil penelitian menunjukkan ada tiga hal utama yang membuat para nelayan lobster mendukung kebijakan itu, yaitu adanya peningkatan pendapatan, ketersediaan lobster di alam dan kemudahan untuk mendapatkan benih," ungkap dia dalam keterangan resminya, ditulis Senin (25/11/2024).

Dia melanjutkan, pelestarian lingkungan menjadi perhatian para nelayan. Alhasil, para nelayan mendukung pembatasan tangkapan (kuota) dan pengembalian ke alam (restocking) BBL yang ditetapkan melalui Kepmen No. 7 tahun 2024.

Kunto yang juga Ketua Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya, dan Sistem Informasi, Fikom-Unpad menjelaskan, sebanyak 65% responden sangat setuju bahwa Kebijakan BBL saat ini berimbas positif pada kelestarian lobster di alam.

"Oleh sebab itu mereka menyadari kewajiban untuk mematuhi peraturan pemerintah dengan cara mengembalikan 2% tangkapan mereka ke alam, melaporkan hasil tangkapan, serta menggunakan alat tangkap yang pasif dan ramah lingkungan," terang dia.

Kendati demikian, Kunto mengingatkan perlunya peningkatan pengetahuan nelayan lobster terhadap kebijakan BBL. Makanya, pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu lebih aktif turun ke lapangan untuk memberi penyuluhan. Dengan demikian pengetahuan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan lobster akan meningkat, sehingga para nelayan merasa pemerintah hadir untuk mereka.

Penyuluhan dalam bentuk tatap muka menjadi pilihan utama untuk penyampaian informasi yang tepat kepada para nelayan, karena lokasi-lokasi para nelayan lobster seringkali jauh dari akses transportasi dan telekomunikasi. Salah satu contoh di Kabupaten Pesisir Barat yang menjadi lokasi penelitian, media dan internet yang biasanya menjadi sumber informasi bagi masyarakat perkotaan tidak dapat menjangkau mereka karena akses menuju ke lokasi sangat jauh dan medannya berat.

Kunto menyarankan, KKP sebaiknya menggandeng para ketua kelompok nelayan dan pemimpin lokal dalam rangka penyebaran informasi bagi para nelayan lobster. Apalagi, para nelayan lobster menghabiskan waktunya berhari-hari di laut untuk melakukan penangkapan, sehingga mereka perlu mendapat perlakuan khusus saat mengedukasi tentang kebijakan BBL.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Produk Udang RI ke AS Kena Tarif Hampir 4%

Next Article Video: Ekspor Hasil Perikanan RI Di Semester I Tembus USD 2,71 Miliar

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|