Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus MBG, Ada 10 Orang Direktur

3 hours ago 3

Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus MBG, Ada 10 Orang Direktur

Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, Senin (10/8/2026).

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan program tersebut, mulai dari BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan hingga pihak swasta.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

"Tim jaksa penyidik memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Ada Tenaga Ahli BGN hingga 10 Direktur Perusahaan

Dari 16 saksi yang dipanggil, salah satunya adalah IDMAKN yang merupakan Tenaga Ahli pada BGN. Kejagung juga memeriksa MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat.

Selain itu, penyidik memanggil 10 direktur perusahaan. Mereka berasal dari PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.

Saksi lainnya yakni GW selaku staf keuangan PT NGS, Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta seseorang berinisial MNH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuh Anang.

Kejagung menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.

Tujuh Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026 tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka.

Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain ketiganya, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony Sonjaya, sebagai tersangka. Ada pula Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) yang disebut sebagai penyedia motor listrik BGN.

Dua tersangka lainnya adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG meskipun tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, mereka diduga mengatur titik SPPG serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan.

Kejagung hingga kini masih melakukan penghitungan untuk mengetahui total kerugian negara dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|