Pemerintah RI merevisi UU Kepemudaan dengan masukan dari akademisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggandeng akademisi dari berbagai universitas di Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Kepemudaan tahun 2009. Upaya ini dilakukan agar regulasi tersebut tetap relevan dengan tantangan saat ini dan masa depan, menurut pernyataan kementerian pada Rabu.
Deputi Bidang Layanan Kepemudaan, Yohan, menyatakan bahwa substansi undang-undang harus lebih relevan, adaptif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan pemuda masa kini dan yang akan datang. Perubahan ini diharapkan bisa mencerminkan dinamika sosial, ekonomi, politik, dan teknologi yang terus berkembang.
Kemenpora berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan undang-undang kepemudaan yang progresif dan mampu menginspirasi generasi muda Indonesia untuk bersaing di tingkat nasional dan global. "Kami mengharapkan para akademisi memberikan perspektif kritis dan solusi inovatif sehingga undang-undang ini dapat menjadi landasan nyata bagi pengembangan kebijakan kepemudaan di Indonesia," ujar Yohan.
Asisten Deputi Bidang Sistem dan Strategi Layanan Kepemudaan, Amar Ahmad, menambahkan bahwa keterlibatan universitas bertujuan untuk memperkuat substansi undang-undang dengan memanfaatkan keahlian akademis. Ia menekankan pentingnya partisipasi akademisi agar regulasi ini benar-benar mencerminkan kebutuhan kaum muda secara utuh.
Kemenpora menyatakan akan terus melibatkan akademisi, organisasi pemuda, dan pemangku kepentingan lainnya sebelum finalisasi draf amandemen. Para akademisi yang terlibat menekankan pentingnya penguatan kapasitas pemuda dalam bidang kewirausahaan, inovasi, kepemimpinan, dan partisipasi sosial.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, menyatakan bahwa isu kepemudaan sering kali terabaikan dalam program kementerian. Ia berjanji untuk memperluas inisiatif yang mendukung kaum muda sepanjang masa jabatannya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara