Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kenaikan ini berlaku di seluruh tingkat pemerintahan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Lantas, apakah kenaikan upah minimum tahun 2025 bisa di atas 6,5%?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, kenaikan upah minimum bisa lebih tinggi dari angka 6,5%. "Ya UMP itu 6,5%. Jadi masing-masing provinsi bisa menetapkan upah sektoral dengan kriteria tertentu yang sudah kami sampaikan di peraturan menteri, dan itu mengacu kepada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ditemui usai konferensi pers, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan, meski rata-rata kenaikan upah minimum nasional ditetapkan sebesar 6,5%, daerah memiliki fleksibilitas untuk menetapkan kenaikan yang lebih tinggi.
"Kenaikan upah rata-rata nasional 6,5%. Selama Dewan Pengupahan mengizinkan, kenaikannya boleh lebih dari itu," jelas Indah.
Namun, ia menegaskan kenaikan upah minimum tidak boleh di bawah angka 6,5%.
"Kalau di bawah 6,5%, itu tidak boleh. Jadi, batas bawahnya adalah 6,5%, tetapi lebih dari itu diperbolehkan," tegasnya.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 soal Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5%.
Untuk UMP 2025, kenaikannya adalah 6,5%. Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5%.
"Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025," ungkap Yassierli dalam Permenaker tersebut dikutip Rabu (4/12/2024).
Sementara itu, dalam Permenaker tersebut nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh," sebut Bab II pada Pasal 2 Poin 5.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.
Foto: Menteri Ketanagakerjaan, Yassierli saat konferensi pers Upah Minimum 2024 pada Rabu (4/12/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Menteri Ketanagakerjaan, Yassierli saat konferensi pers Upah Minimum 2024 pada Rabu (4/12/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Simak! Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025
Next Article Jelang 21 November, Pengusaha Bongkar Kabar Terbaru Penetapan UMP 2025