Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XII DPR RI dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyepakati pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) KEN.
Penyesuaian ini dilakukan, salah satunya agar kebijakan energi selaras dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada periode 2025-2029.
"Komisi XII DPR RI memberikan persetujuan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah RPP tentang Kebijakan Energi Nasional atau KEN yang telah disampaikan oleh Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional. Setuju? Bungkus?" kata Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Golkar Bambang Patijaya dalam kesimpulan rapat bersama Menteri ESDM selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional, Senin (3/2/2025).
Pada rapat tersebut Bahlil sempat memaparkan bahwa dalam penyusunan RPP KEN, pemerintah turut mempertimbangkan peran dari Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai bagian dari transisi menuju net zero emissions pada 2060. Adapun, seluruh aspek terkait telah disinkronkan dan dibahas secara mendalam.
"Ini semata-mata dalam rangka menuju net zero emissions pada 2060, dan ini sudah kita komunikasikan dan sudah kita bahas secara detail," kata Bahlil.
Menurut Bahlil, pada periode 2025 hingga 2040, ditargetkan minimal 60-70% dari kebutuhan listrik nasional paling tidak sudah menggunakan energi baru terbarukan.
Berdasarkan bahan paparan Kementerian ESDM, salah satu kebijakan utama dalam RPP KEN adalah mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan menjadikan Indonesia sebagai pemimpin energi hijau dunia. Pemerintah menargetkan bauran EBT RI dapat mencapai 19%-23% pada 2030 dan meningkat hingga 70%-72% pada 2060.
Selain itu, tata kelola migas dan pertambangan nasional akan dikembalikan sesuai amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah juga akan memperbaiki skema insentif untuk mendorong aktivitas temuan cadangan sumber energi baru untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi nasional.
Lalu, pemerintah akan merevisi regulasi yang menghambat investasi di sektor energi baru dan terbarukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Di sektor hilir, pemerintah juga akan mendorong pembangunan kilang minyak baru, pabrik etanol, serta infrastruktur gas dan jaringan transmisi distribusi gas. Baik yang dilakukan oleh BUMN maupun swasta.
Selanjutnya, memperluas konversi bahan bakar minyak (BBM) ke gas dan listrik untuk kendaraan bermotor. Tak hanya itu, pemerintah akan meningkatkan dan menambah porsi EBT dalam bauran listrik PLN.
Berikutnya, melanjutkan dan mengevaluasi pengembangan kawasan ekonomi khusus yang berbasis ekonomi hijau dan ekonomi biru untuk mendukung transisi energi yang berkelanjutan.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sah! Baleg DPR Setujui Revisi UU Minerba
Next Article Video: Jadi Menteri ESDM Prabowo, Ini Program Prioritas Bahlil