Ilustrasi ditahan polisi. Konten kreator Shandy Logay ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan child grooming kepada anak di bawah umur.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Konten kreator Shandy Logay yang membuat konten sewa pacar satu jam di Tasikmalaya viral di media sosial. Ia dikecam karena diduga melakukan aksi child grooming kepada anak di bawah umur.
Atas aksinya itu, ia ditetapkan tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota dan telah ditahan. Pada rekaman video yang beredar di media sosial, Shandy Logay meminta izin kepada salah seorang siswa untuk mengajak temannya bermain dengan imbalan Rp 50 ribu.
Setelah diizinkan, Shandy Logay mengajak korban untuk jalan-jalan dan mentraktirnya sejumlah makanan. Ia pun menjanjikan kepada korban akan memberikan uang lebih besar yaitu Rp 100.000. Di sela-sela perjalanan, Shandy Logay sering memuji korban dengan sebutan cantik dan lainnya.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKBP Herman Saputra mengatakan pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak. Ia mengatakan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal eksploitasi anak secara ekonomi kepada korban.
"Sudah ditahan, (tersangka) dijerat pasal undang undang perlindungan anak. Korban masih di bawah umur. Eksploitasi anak secara ekonomi," ucap dia, Kamis (29/1/2026).
Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya. Selanjutnya pihaknya akan segera mengirimkan berkas ke kejaksaan.
Kuasa hukum korban Naufal Putra mengapresiasi langkah kepolisian yang bergerak cepat mengawal kasus itu. Ia mengaku akan mengawal kasus itu hingga ke pengadilan.
"Tidak menutup kemungkinan akan kembali membuat laporan terkait kasus yang sama yang dilakukan oleh pelaku. Seiring jumlah korban yang terus bertambah," kata dia.

2 hours ago
3















































