KPK Diminta tak Mengulur Waktu Usut Kasus Kuota Haji, Ketua PBNU: Jangan Rugikan Jamiyah

1 month ago 19

Ketua PBNU, Prof. Dr. K.H. Mohammad Mukri, M.Ag

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof M Mukri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak mengulur waktu dalam proses penegakan hukum kasus kuota tambahan haji 2024. Menurut dia, penundaan tersebut dapat merugikan Jamiyah Nahdlatul Ulama (NU). 

"Sekali lagi ini harapan segera terurai, segera selesai. Jangan ada kesan diulur-ulur gitu, jangan, biar segera tuntas lah gitu," ujar Prof Mukri saat dihubungi Republika, Kamis (15/1/2026). 

Ia menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, siapapun yang yang melanggar hukum harus ditindak jika bersalah. Ia pun mengimbau kepada seluruh Nahdliyin untuk tetap tenang dalam menghadapi kasus yang menjerat beberapa tokoh NU ini.  

"Karena negara kita kan negara hukum, siapapun bisa, bisa kena ya kalau memang terbukti melanggar gitu. Jadi sekali lagi kepada seluruh warga Nahdliyin, baik di pusat, di wilayah, atau di MWC, di ranting, ya untuk menunjukkan dengan tenang, semoga segera ini terurai gitu,"kata dia. 

"Jadi biar tidak nyebar kemana-mana siapa yang memang terbukti, pihak aparat segera aja ambil tindakan-tindakan, jangan merugikan Jamiyah," ucapnya. 

Ia menambahkan, Jam'iyah Nahdlatul Ulama ini telah berperan penting dalam menjaga persatuan, perekat dan menjaga kerukunan di negeri ini. 

"Kalau ada seperti ini kan, apa ya, ya kasihan gitu, orang yang nggak tahu apa-apa, kan namanya apapun ini kan nggak nyaman gitu. Ya sama, saya juga sama merasakan seperti itu,"jelas Prof Mukri. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|