KPK Kembali Periksa Yaqut untuk Dikonfrontir dengan Keterangan Alex

3 hours ago 2

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Yaqut Cholil Qoumas, yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus yang sama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (30/1/2026) pasca ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji. Kali ini, Yaqut disebut diperiksa hanya sebagai saksi. 

KPK menjelaskan materi pemeriksaan Yaqut menyangkut dengan perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh BPK. Meski demikian, KPK belum menjelaskan rincian materi pemeriksaan tersebut."Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

KPK mengaku masih mengejar perhitungan kerugian keuangan negara. KPK memberi sinyal keterangan Yaqut akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lain.  Tercatat, KPK memanggil sejumlah saksi kasus kuota haji sepanjang pekan ini diantaranya eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur. 

"Sepekan ini KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ujar Budi.

Sementara itu, Yaqut memenuhi panggilan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat siang ini. Yaqut membenarkan diperiksa kali ini hanya sebagai saksi.  "Saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah (Ishfah Abidal Aziz),” ujar dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|