KPK Respons Direksi PT Pupuk Indonesia Bawa Pasangan saat Perjalanan Dinas

1 hour ago 6

Logo KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dugaan adanya pelanggaran di internal PT Pupuk Indonesia (Persero) terhadap kebijakan yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN Dony Oskaria. Adapun aturan itu melarang keterlibatan keluarga direksi dalam kegiatan resmi perusahaan milik negara.

"Tentunya setiap organisasi, kementerian/lembaga memiliki kode etik masing-masingnya. Kalau di kami kan punya Dewas nih, dan ada kode etiknya, serta ada aturan internalnya. Nah nanti kami lihat seperti apa kalau memang pelanggaran itu menyangkut tindak pidana korupsi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9) malam WIB.

Menurut Asep, apabila terjadi dugaan tindak pidana korupsi, biasanya inspektorat di lembaga tersebut melaporkan kepada KPK. Senada dengan Asep, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan inspektorat dapat berperan terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bisa ditangani KPK atau tidak.

"Tentu setiap institusi juga punya kode-kode etik ataupun kode perilaku bagi seluruh pegawai atau insan dalam institusi tersebut, di mana dalam proses pengawasannya tentu dapat dilakukan oleh satuan pengawas ataupun inspektorat, ataupun ada organ-organ yang secara khusus diberikan kewenangan," kata Budi.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|