Bupati Pati Sudewo (depan) dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026). Dari hasil OTT tersebut KPK menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis serta Karjan Kades Sukorukun terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai proses pengumpulan uang dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang melilit Bupati Pati nonaktif, Sudewo dkk. KPK ingin mengetahui pihak-pihak yang terlibat beserta alur uangnya.
KPK baru saja menggali keterangan sepuluh orang saksi di Polres Pati pada 28 Januari 2026. KPK mengendus uang itu bakal diserahkan kepada Sudewo lewat perantara.
"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis (29/1/2025).
Tercatat, ke-10 orang saksi yang digali keterangannya yaitu Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati; Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati; Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan; Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo; dan Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor.
Kemudian, Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu; Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo; Pramono selaku Kepala Desa Semampir; Mudasir selaku swasta; dan Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep.

1 hour ago
1
















































