Madiun Bidik Target Bebas Sampah 100 Persen Tahun 2029

1 hour ago 1

Ilustrasi tempat pembuangan sampah terpadu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan sampah berkelanjutan bukan lagi sekadar memindahkan tumpukan limbah, melainkan sebuah transformasi sistemik yang menyatukan teknologi modern dengan perubahan perilaku masyarakat secara mendalam. Di tengah tantangan krisis iklim, pengelolaan sampah yang efektif menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru melalui konsep ekonomi sirkular yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, merespons tantangan ini dengan merumuskan regulasi komprehensif melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) "Jumat Bersih". Langkah ini bertujuan membangun karakter dan budaya sadar lingkungan di tengah masyarakat. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa untuk mengejar target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029, daerah tidak bisa hanya bergantung pada APBD, melainkan harus melibatkan investasi masif dan partisipasi publik yang kuat.

Kehadiran Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menjadi pilar utama dalam infrastruktur ini. Berbeda dengan tempat pembuangan biasa, TPST berfungsi sebagai pusat pemrosesan di mana sampah dipilah dan diolah kembali menggunakan teknologi modern agar tidak semuanya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dengan adanya TPST yang memadai, volume sampah residu dapat ditekan seminimal mungkin, sementara material yang masih bernilai dapat didaur ulang menjadi produk baru atau sumber energi.

Lebih jauh, TPST berperan sebagai pusat edukasi dan percontohan bagi masyarakat sekitar mengenai pentingnya pemilahan sampah dari rumah tangga. Fasilitas ini menjadi bukti nyata bahwa sampah yang dikelola dengan benar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi komunitas, mengurangi risiko pencemaran tanah dan air, serta menciptakan lingkungan hunian yang jauh lebih sehat dan layak bagi generasi mendatang.

“Membangun budaya itu tidak cukup hanya dengan saran, tetapi harus diperkuat dengan regulasi agar ada konsistensi. Melalui Perbup ini, kita harapkan masyarakat mulai dari ‘terpaksa’ hingga menjadi ‘biasa’ dan akhirnya menjadi kebiasaan baik yang menetap,” ujar Hari Wuryanto usai merumuskan rancangan kegiatan kebersihan serentak tersebut.

Melengkapi regulasi budaya ini, Pemkab Madiun tengah menjajaki skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk mendanai pembangunan infrastruktur yang lebih modern. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Zahrowi, menambahkan bahwa pihaknya juga sedang menyiapkan inovasi Kawasan Industri Ekonomi Sirkuler. Kawasan ini nantinya akan mengintegrasikan pengelolaan sampah domestik hingga limbah B3 dalam satu sistem terpadu yang efisien.

“Kami terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan pihak swasta agar langkah awal ini berkelanjutan. Dengan pengalaman Kabupaten Madiun dalam mengelola proyek KPBU sebelumnya, kami optimis target sampah terkelola 100 persen di tahun 2029 dapat tercapai,” pungkas Zahrowi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|