Mantan Polisi Pembunuh Kekasihnya Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

1 month ago 18

Tersangka Alvian Maulana Sinaga (AMS) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Mantan anggota polisi itu merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas terbakar di kosan Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menggelar sidang perdana kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Putri Apriyani (24 tahun), Senin (5/1/2026). Sidang itu menghadirkan terdakwa Alvian Maulana Sinaga, yang merupakan kekasih korban.

Korban dibunuh oleh terdakwa di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu. Kasus itu menyedot perhatian luas masyarakat karena saat itu terdakwa masih berstatus sebagai anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Indramayu.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Agustian Ria Anggita itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dimulai sekitar pukul 11.40 WIB.

Sebelum menyampaikan dakwaannya, jaksa terlebih dulu membacakan kronologi pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada korban. Terdakwa terlihat lebih banyak menundukkan kepalanya saat jaksa membacakan hal tersebut.

Isak tangis dari keluarga korban pun pecah di ruang sidang. Mereka tak kuasa menahan kesedihan mendengar detik-detik pembunuhan terhadap korban yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam dakwaannya tersebut, JPU, Eko Supramurbada, menyatakan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.

“Terdakwa kami dakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” katanya.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan keberatan. Karenanya, mereka mengajukan kepada majelis hakim untuk mengajukan eksepsi.

Hakim pun menerima permintaan terdakwa dan penasihat hukumnya itu. Karenanya, sidang diputuskan akan dilanjutkan pada Senin (12/1/2026).

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|