Menteri Agama Nasaruddin Umar saat diwawancarai Republika di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan pelaku industri dan masyarakat bahwa seluruh produk farmasi wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026. Ketentuan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen.
“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, batas waktu tersebut berlaku untuk berbagai kategori produk, tidak hanya obat-obatan. “Tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, hingga kemasan,”jelas dia.
Dalam konteks produk farmasi, Menag menilai peran BPOM sangat strategis. Setidaknya ada tiga kontribusi utama yang diemban BPOM, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan.
“Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, dan Lembaga Pemeriksa Halal harus terus diperkuat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi,”ujar dia.

1 hour ago
2

















































