Mengapa Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan, Wamenkum: Takut Tersangkanya Keburu Kabur

1 month ago 19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur upaya paksa berupa penangkapan, penetapan, hingga penahanan seseorang tanpa izin pengadilan. Menurut Edward, jika menangkap mesti izin, maka tersangka sudah lebih dulu kabur. 

“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Untuk penahanan tersangka, kata dia, ada sekitar tiga alasan mengapa upaya paksa tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Pertama, letak geografis di Indonesia itu jangan hanya dibayangkan semua seperti Pulau Jawa.

"Di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” jelasnya.

Alasan kedua, kata dia, mempertimbangkan situasi di lapangan. Di lapangan, ada penilaian subjektif mengapa penahanan itu harus dilakukan.  “Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|