Menteri PANRB Beri Pesan untuk Kepala Daerah, Wajib Patuh Aturan Ini!

7 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini kembali mengingatkan pemerintah daerah bahwa rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dikelola dengan baik.

Hal ini mengingat adanya Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD. Aturan ini berlaku paling lambat 5 Januari 2027.

Menurut Rini, sepanjang 2024, beberapa daerah memiliki rasio belanja pegawai yang mencapai 57%. Rasio ini belum termasuk belanja pegawai yang ada di kementerian dan lembaga.

"Jadi rata-rata nasional rasio belanja pegawai pada APBD adalah 37,18%. Tentunya kita semua harus mengendalikan rekrutmen ASN ini agar belanja pegawai tidak melebihi batas rekrutmen sehingga tidak berdampak pada stabilitas di pemerintah daerah," ujar Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dikutip Kamis (6/3/2025).

Selain itu, pemerintah daerah dilarang melakukan pengangkatan tenaga selain PPPK dan PNS. Hal ini sejalan dengan komitmen penghapusan tenaga honorer.

Dikutip dari Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan, pemerintah Daerah diberi waktu hingga 5 tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan, atau 5 tahun dari tahun 2022, untuk mencapai proporsi tersebut. Adanya pengaturan proporsi belanja pegawai ini tidak lepas dari usaha untuk memberikan porsi yang lebih besar kepada kepada Pemerintah Daerah untuk mencapai kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut DJPB, alasan dikeluarkan aturan ini dikarenakan adanya temuan proporsi belanja pegawai yang melebihi 30% dari total belanja APBD, dengan rata-rata nasional sebesar 37,4% pada tahun 2022.

Sementara di sisi yang lain, persentase belanja infrastruktur sangat rendah, yaitu 11,5% dari dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.

Adapun, komponen Belanja pegawai pada pemerintah daerah meliputi belanja gaji dan tunjangan PNS, belanja gaji dan tunjangan pegawai non PNS, belanja lembur, penyesuaian tunjangan perbaikan penghasilan, dan belanja uang makan PNS, termasuk juga belanja pegawai untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPR.

Berdasar data dari Ditjen Perimbangan Keuangan, pada tahun 2022, sebagian besar dana transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), digunakan untuk belanja pegawai dengan range antara 30% - 65%.

Hal ini memperlihatkan bahwa Pemda masih tergantung dari Dana Transfer untuk membayarkan biaya operasionalnya. Besarnya persentase belanja pegawai dalam APBD membuat celah fiskal daerah semakin sempit.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Berhemat, Efek "Negatif" Ini Ancam Program K/L & Pemda

Next Article BPKP Beberkan 7 Modus Kecurangan Pemda, Tidak Berubah Selama 20 Tahun!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|