Nadiem Kecewa dengan Putusan Hakim, Sampaikan Pesan dari Google

2 hours ago 1

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa terhadap putusan sela majelis hakim yang menolak keberatan atau eksepsinya terhadap dakwaan kasus dugaan korupsi Chromebook. Meski kecewa, Nadiem tetap menghormati putusan itu. 

"Meski begitu, saya menghormati proses hukum. Saya juga ingin berterima kasih kepada majelis hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan," ujar Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ia menyebutkan pihak Google sudah buka suara terkait kasus yang dialaminya. Pihak Google menyatakan tidak ada konflik kepentingan terhadap pengadaan laptop Chromebook.

Bahkan, kata dia, mayoritas investasi Google terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek dan laptop Chromebook sudah terbukti bisa digunakan tanpa internet. "Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerangan," ungkap dia.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|