‘’Offtaker’’ Gabah

7 hours ago 3

Oleh: Entang Sastraatmadja, Anggota Dewan Pakar DPN HKTI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Offtaker adalah pembeli atau pengguna akhir yang berkomitmen menyerap seluruh atau sebagian besar hasil produksi dari suatu proyek atau produsen, seringkali berdasarkan kontrak jangka panjang, seperti,dalam sektor pertanian, energi, atau pengelolaan sampah, untuk memastikan pasar dan stabilitas pendapatan bagi produsen.

Offtaker bisa berupa perusahaan besar, BUMN, atau industri yang menjadi penjamin serapan produk (misalnya gabah, hasil ternak, mineral, listrik, atau sampah olahan).

Peran dan fungsi offtaker antara lain penjamin pasar, yang memastikan hasil produksi memiliki pembeli, sehingga mengurangi risiko bagi produsen (petani, peternak, pengelola sampah).

Kemudian, pendampingan. Artinya, terlibat dalam pembinaan, pelatihan, standar kualitas, hingga manajemen produksi (contoh: bibit, pakan, teknik budidaya).

Lalu, stabilitas keuangan dengan menjamin serapan rutin, yang seringkali menjadi syarat untuk pendanaan dari bank (skema closed-loop). Bisa juga penghubung hulu-hilir dengan menjembatani produsen (petani) dengan pasar lebih besar (industri, konsumen). Contoh dalam berbagai sektor :

-Pertanian: Perusahaan yang membeli gabah petani, hasil ternak, atau komoditas perkebunan.

-Energi: Pembeli listrik (misal: PLN) yang terikat kontrak dengan pembangkit listrik (PLTU, PLTA).

-Pengelolaan Sampah: Industri yang membeli sampah terolah (RDF/Refuse Derived Fuel) sebagai bahan baku.

Secara sederhana, offtaker adalah "pembeli tetap" yang memberikan kepastian bagi produsen dalam suatu rantai pasok, menjadikannya elemen kunci dalam model bisnis dan pembiayaan proyek.

Dalam konteks pertanian, offtaker dapat berupa perusahaan yang membeli hasil panen dari petani atau kelompok tani. Perjanjian offtaker dapat membantu petani meningkatkan pendapatan dan mengurangi risiko pasar karena mereka telah memiliki pembeli yang pasti untuk produk mereka.

Offtaker juga dapat membantu meningkatkan kualitas produk, karena mereka dapat mensyaratkan standar kualitas tertentu kepada petani atau produsen. Selain itu, offtaker bisa membantu meningkatkan akses pasar bagi petani atau produsen karena mereka memiliki jaringan distribusi dan pemasaran yang luas.

Dalam beberapa kasus, offtaker juga dapat membantu petani atau produsen meningkatkan kapasitas produksi dan meningkatkan efisiensi operasional. Sebab, mereka dapat memberikan bantuan teknis dan pendanaan kepada petani atau produsen.

Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan offtaker gabah petani? Ia adalah pihak yang membeli gabah langsung dari petani. Offtaker dalam konteks ini berperan sebagai pembeli atau penerima hasil panen gabah dari petani.

Dalam konteks pertanian, offtaker gabah petani dapat berupa perusahaan penggilingan padi; perusahaan perdagangan beras atau pemerintah atau lembaga yang membeli gabah untuk kepentingan publik

Dalam mencermati dunia pergabahan di negeri ini, keberadaan dan peran offtaker gabah petani, sangatlah penting karena mereka membantu memfasilitasi proses jual beli gabah antara petani dan pasar.

Mestinya, dengan adanya offtaker, petani bisa menjual hasil panennya dengan harga lebih baik dan lebih stabil. Menyambut pelaksanaan panen raya, kehadiran offtaker gabah petani, benar-benar sangat dimintakan.

Pengalaman tahun lalu misalnya, pemerintah menugaskan Perum Bulog menyerap gabah petani dengan jumlah setara tiga juta ton beras. Untung, dalam perkembanganya, pemerintah membagi target itu kepada pengusaha penggilingan padi dan Bulog.

Sebagaimana telah disepakati dan "diatur" Menteri Pertanian, dari target 3 juta ton setara beras di atas, pengusaha penggilingan padi yang tergabung dalam Perpadi ditugaskan menyerap gabah 2,1 juta ton dan Bulog sebesar 0,9 juta ton setara beras.

Ini, memungkinkan Bulog menjadi lebih mudah untuk mencapai target penyerapan yang ditugaskan. Sebagai operator pangan, Bulog memikul amanah cukup berat untuk menyerap gabah kering petani (GKP) yang bebas dari ketentuan kadar air dan kadar hampa.

Persoalannya, tentu bukan hanya berkaitan dengan kualitas gabah yang dijual petani kepada Bulog, juga yang berkenaan dengan proses penyimpanan gabahnya pun akan menjadi masalah tersendiri dalam pengelolaannya.

Persoalannya menjadi semakin rumit ketika panen raya dibarengi kondisi iklim dan cuaca yang tidak berpihak kepada dunia pertanian. Panen padi bersamaan dengan tibanya musim penghujan, jelas bukan hal menguntungkan bagi petani.

Banyaknya gabah basah yang dijual petani, membutuhkan perlakuan khusus dalam proses penyimpanannya. Panen di musim hujan, tentu saja dapat menyebabkan masalah. Setidaknya ada tujuh masalah penting yang butuh penataan lebih dalam lagi.

Pertama, hujan lebat membuat tanaman terendam air sehingga menyebabkan kerusakan pada tanaman. Kedua, hujan dapat menyebabkan hasil panen menjadi basah dan rusak sehingga mengurangi kualitasnya.

Ketiga, hujan membuat lapangan menjadi berlumpur, menyulitkan proses panen. Keempat, hujan menyebabkan hasil panen menjadi berkurang karena tanaman yang rusak atau terendam air.

Kelima, hujan bisa menyebabkan biaya panen lebih tinggi karena perlu menggunakan peralatan khusus untuk mengatasi kondisi lapangan yang berlumpur. Keenam, hujan menyebabkan hasil panen sulit dikeringkan, menimbulkan kerusakan pada hasil panen.

Ketujuh, hujan menyebabkan peningkatan risiko penyakit tanaman karena kelembapan yang tinggi. Untuk mengatasi masalah panen di musim hujan, sebenarya petani dapat melakukan beberapa strategi, seperti menggunakan varietas tanaman yang tahan terhadap hujan.

Selain itu, menggunakan teknik panen yang tepat, menggunakan peralatan khusus untuk mengatasi kondisi lapangan berlumpur, mengeringkan hasil panen dengan cepat dan efektif dan menggunakan pengawetan hasil panen untuk mencegah kerusakan.

Dihadapkan pada kondisi demikian, offtaker gabah petani, baik itu Bulog, perpadi atau bandar/tengkulak/ pedagang/pengusaha lain, tentu memiliki langkah untuk mengatasinya.

Offtaker gabah ini, pasti akan cukup hati-hati dalam memperlakukan gabah dari petani, khususnya setelah pemerintah membebaskan petani dari ketentuan kadar air dan kadar hampa tertentu dalam menjual gabah yang dipanennya.

Persoalan serius yang dihadapi offtaker gabah ketika panen saat musim hujan, tentu menginspirasi mereka dalam mencarikan jalan keluarnya. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil offtaker gabah petani untuk menjawab masalah panen di musim hujan:

Pertama, mengatur jadwal panen yang tepat guna menghindari hujan lebat. Kedua, menggunakan peralatan khusus seperti mesin panen yang bisa beroperasi di lapangan berlumpur. Ketiga, keringkan gabah dengan cepat dan efektif demi mencegah kerusakan.

Keempat, menggunakan gudang penyimpanan gabah yang kering dan bersih. Selain itu, offtaker mengatur langkah-langkah logistik, misalnya terkait transportasi yang tepat untuk mengangkut gabah dari lapangan ke gudang penyimpanan.

Atau, mereka menggunakan wadah yang tepat untuk mengangkut gabah, seperti wadah yang tahan air dan bersih. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|