OJK Pastikan Mereformasi Pasar Modal Indonesia

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan reformasi pasar modal Indonesia menyusul keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan sementara rebalancing indeks saham Indonesia. Reformasi tersebut bertujuan memperkuat transparansi, integritas, dan daya saing pasar modal nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, seluruh pemangku kepentingan sepakat mendukung agenda pembenahan pasar modal agar setara dengan standar internasional.

“Berkaitan dengan ini, semua mendukung penuh langkah-langkah reformasi, perbaikan, dan penguatan yang kita lakukan. Karena kepentingan nasional untuk melihat bahwa Bursa Efek Indonesia memang setara dengan kondisi dan perkembangan serta standar yang ada di mancanegara,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Mahendra menyebut dukungan tersebut datang dari berbagai institusi, antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), BP BUMN, hingga BPI Danantara.

“Semua solid mendukung untuk perkembangan, penguatan, serta pendalaman pasar. Jadi itu kunci dasarnya adalah reformasi yang memperbaiki transparansi dan integritas,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menambahkan, OJK telah menerima berbagai masukan dari pemangku kepentingan untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pasar. Langkah tersebut ditempuh untuk memperbaiki kepercayaan investor di tengah tekanan pasar dalam beberapa hari terakhir.

Ia memastikan OJK mengambil langkah-langkah stabilisasi agar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak terus melemah. IHSG diketahui mengalami penurunan tajam hingga menyentuh ambang batas 8 persen dalam dua hari perdagangan terakhir, seiring respons pasar atas kebijakan MSCI terkait perubahan metodologi perhitungan porsi saham publik atau free float di Indonesia.

Tekanan pasar muncul setelah MSCI membekukan sementara rebalancing indeks saham Indonesia hingga terdapat kepastian atas mekanisme free float. Dalam situasi tersebut, OJK mengaktifkan sejumlah instrumen pengendalian volatilitas.

“Bagaimana dengan kebijakannya, seperti misalnya trading halt, hari ini juga ada auto-halt, dan tentunya itu membuat agar investor tidak panik gitu ya terhadap situasi yang ada,” ujar Inarno.

Selain itu, OJK tetap memberlakukan kebijakan auto reject bawah (ARB) sebagai batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. OJK juga membuka ruang bagi emiten melakukan pembelian kembali saham (buyback) sesuai ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|