Pasien PBI yang Diblokir Dapat Kembali Cuci Darah tanpa Harus Khawatir, Ini Jaminan Kemenkes

1 month ago 17

Paramedis menata mesin pencuci darah. Kemenkes memastikan pasien PBI yang diblokir bisa kembali cuci darah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono memastikan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien cuci darah yang sempat dinonaktifkan bakal direaktivasi kembali. Pasien PBI dapat kembali melakukan cuci darah tanpa harus khawatir.

"Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kita akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS," kata Agus Jabo di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, layanan kesehatan bagi pasien cuci darah tidak boleh terhambat, terutama bagi warga terdampak bencana. Saat ini, kata dia, Kementerian Sosial (Kemensos) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesejatan (BPJS) Kesehatan untuk mempercepat proses reaktivasi.

Agus meminta kepada pihak rumah sakit agar tidak menolak pasien cuci darah dengan alasan kepesertaan BPJS yang sebelumnya diblokir. Menurutnya, status kepesertaan tersebut akan segera dipulihkan.

"Saya minta pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir itu akan segera direaktivasi kembali," tegas Agus Jabo.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|