REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kabupaten Pati di Jawa Tengah termasuk dalam zona rentan. Lembaga antirasuah itu pun mendorong adanya perbaikan secara komprehensif dalam penyelenggaraan pemerintahan di sana.
Data kerentanan Pati itu berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Kabupaten ini diketahui memperoleh skor 72,24.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, skor yang diperoleh Kabupaten Pati berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Tengah. Ia pun menilai,hasil survei itu menandakan buruknya tata kelola pemerintahan di Pati.
“Skor ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya serta berada di bawah rata-rata Jawa Tengah,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta pada Kamis (29/1/2026).
Budi menyebut temuan itu menandakan perlunya menutup celah risiko di Pati. KPK tak ingin kondisi ini terus berlanjut di kabupaten tersebut.
“Temuan ini memberikan sinyal kuat terkait berbagai celah risiko yang perlu segera ditutup,” ucap Budi.
KPK menyatakan pemetaan SPI berhubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang berjalan di Pemerintah Kabupaten Pati. KPK menyebut hasil SPI membenarkan kerentanan di Pati hingga diperlukan penegakan hukum.
“Hasil SPI 2025 menunjukkan area-area yang rawan, misalnya perdagangan pengaruh dan pengelolaan SDM. Kondisi ini sejalan dengan dinamika penindakan yang berlangsung saat ini,” ucap Budi.
Atas dasar itulah, KPK menekankan pentingnya upaya perbaikan di Pati. Salah satunya lewat penguatan integritas berbasis rekomendasi SPI. KPK mendesak seluruh perangkat daerah Pati segera merespon dengan menutup rapat risiko korupsi.
“Kami mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan menyeluruh. SPI sudah memberi peta masalah. Pesan kami sederhana, segera perkuat sistem agar praktik koruptif tidak berulang,” ujar Budi.
Diketahui, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pati. Rincian empat orang tersangka, yakni: Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

10 hours ago
1
















































