Pemkot Samarinda Perketat Aturan THM Menjelang Ramadhan 2026

1 month ago 15

Pemkot Samarinda terbitkan larangan operasional THM.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA, – Pemerintah Kota Samarinda memperketat aturan operasional tempat hiburan malam (THM) menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Aturan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang mengatur penutupan THM dan aktivitas sosial lainnya mulai H-3 Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2026.

Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghormati bulan suci Ramadhan. "Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan, THM wajib tutup H-3 dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada H+3 Idul Fitri," tegas Marnabas.

Pemkot Samarinda juga menyoroti aktivitas penukaran uang pecahan kecil yang marak di pinggir jalan. Praktik ini dilarang keras jika dilakukan di luar lembaga perbankan resmi. "Kami hanya mengizinkan penukaran melalui bank. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memastikan ketersediaan layanan bagi masyarakat," tambahnya.

Pengaturan Takbiran dan Larangan Petasan

Untuk pelaksanaan takbiran, Pemkot Samarinda konsisten dengan aturan tahun sebelumnya. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun 1446/2025, masyarakat dilarang melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Takbiran dianjurkan dilaksanakan di masjid, mushala, atau surau setempat. Jika ingin berkeliling, hanya boleh dilakukan dengan berjalan kaki di lingkungan sekitar tempat tinggal.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menyalakan petasan atau kembang api yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Melalui serangkaian regulasi ini, Pemkot Samarinda berharap seluruh rangkaian ibadah Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung secara aman, tertib, dan khidmat bagi seluruh warga Kota Tepian.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|