Pengusaha Sawit Siap-Siap, Prabowo Mau Lakukan Ini

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Ia telah membahas terkait penataan lahan perkebunan kelapa sawit bersama Presiden RI Prabowo Subianto. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat terbatas di kediaman pribadi Prabowo di Hambalang, Bogor.

Mengutip unggahan di sosial media Sri Mulyani, pengelolaan dan penataan lahan Kelapa Sawit harus dilakukan sesuai dan konsisten dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Satuan Tugas (Satgas) Penataan dan Penggunaan Lahan dan Penataan Invetasi di bidang Kelapa Sawit akan melakukan langkah penertiban sesuai undang-undang dan peraturan yang sudah ditetapkan secara adil dan konsisten dengan menjaga kepentingan lingkungan hidup, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," tulisnya, Sabtu (1/2/2025).

Kata Sri Mulyani, Prabowo menggarisbawahi pentingnya menjalankan amanat UUD 1945 pasal 33, di mana bumi air dan segala kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan harus dikelola secara baik, adil, dan transparan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kepentingan rakyat dan negara Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah merumuskan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu kebijakan utamanya yaitu terkait penataan ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, serta pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).

"Sebagai langkah reformasi, Kementerian ATR/BPN kini mewajibkan setiap permohonan HGU baru untuk menyediakan 20 persen dari total lahan sebagai plasma bagi masyarakat," kata Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, Kamis lalu (30/01/2025).

[Gambas:Instagram]

Lebih lanjut Nusron menjelaskan, pihak Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk implementasi kebijakan tersebut. Ia menyebut bahwa kebijakan pemberian plasma ini berlaku untuk pengajuan HGU untuk pertama kali, perpanjangan, dan pembaruan HGU.

"Hal ini untuk lebih mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, prinsip pemerataan namun tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga keberlanjutan ekonomi," jelasnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menambahkan ketentuan bahwa setelah masa perpanjangan berakhir, pemegang hak dapat memperoleh pembaruan HGU untuk jangka waktu hingga 35 tahun lagi.

Masih terkait HGU, ia menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN telah berhasil melakukan penertiban pendaftaran dan penerbitan sertipikat HGU untuk 537 Badan Hukum yang sudah mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit.

"Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 Ayat 1 menyatakan bahwa orang atau badan hukum yang melakukan budidaya perkebunan maupun pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki izin usaha perkebunan dan/atau HGU atas tanah. Namun, pada tanggal 26 Oktober 2016, pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga menjadi wajib memiliki IUP dan HGU," terangnya.

Akibat perubahan ini, ditemukan 537 perusahaan pemegang IUP tetapi tidak memiliki HGU. Jika dihitung luasnya berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP), totalnya mencapai 2,5 juta hektare.

"Dari 2,5 juta hektare itu, yang telah terbit hak atas tanahnya sebelum kami menjabat sebagai menteri ada 193 perusahaan dengan luas 283.280,85 hektare. Yang sudah dalam proses pengajuan izin ke kami hingga batas waktu 3 Desember ada 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare. Saat ini sedang dalam proses identifikasi untuk dicocokkan apakah lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak," sebutnya.


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Targetkan Akhir 2025 Semua Anak Dapat Makanan Bergizi

Next Article Luhut Bocorkan Cara ke Prabowo agar Ekonomi RI Tumbuh 8%

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|