Penyidikan Hasto Rampung, KPK Limpahkan Berkas ke Jaksa Penuntut Umum

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan tim penyidik ke jaksa penuntut umum KPK.

"Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, jaksa KPK mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas perkara, barang bukti dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada Rabu (5/3) kemarin, tim hukum Hasto menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk melayangkan protes keras karena penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum.

Protes tersebut bukan tanpa alasan. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan KPK tidak menghormati hak tersangka di mana pada Selasa (4/3) telah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan penyidik KPK menguatkan dugaan lembaga antirasuah menghindari Praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPKhari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari Praperadilan," kata Ronny, Rabu kemarin

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|